Jakarta, (ANTARA) - Keputusan untuk menerapkan hukuman kebiri kimia, merupakan upaya kuat pemerintah untuk melindungi anak-anak dari predator seks, kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto.
"Ini pesan yang sangat kuat betapa komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi anak-anak terutama dari predator yang berulang," katanya di Jakarta, Selasa.
Edi menjelaskan, kebiri kimia tidak serta merta diterapkan begitu pelaku melakukan kekerasan, tapi merupakan suatu langkah akhir yang tegas ketika pelaku mengulang kembali perbuatannya.
"Intinya betapa pemerintah punya semangat dan visi yang besar untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang akan membahayakan masa depan mereka," tambah Edi.
Baca juga: Aris pelaku kekerasan seksual sembilan anak divonis kebiri kimia, Menteri Yohana puji hakim
Terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris, menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*)
Berita Terkait
Edukasi pembuatan pupuk bokashi untuk kurangi pupuk kimia di Nagari Tanjung Balik
Jumat, 4 Agustus 2023 8:58 Wib
Pemkab Tanah Datar maksimalkan UPPO hindari ketergantungan pupuk kimia
Selasa, 16 Mei 2023 10:43 Wib
Kurangi penggunaan pupuk kimia, Petani Solok Selatan didorong beralih ke pupuk kandang
Sabtu, 11 Maret 2023 17:30 Wib
Tak harus berbahan kimia, ekstrak buah ini juga dapat membuat wajah anda terlihat glowing
Kamis, 9 Maret 2023 13:28 Wib
BPOM beber celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke Indonesia
Rabu, 2 November 2022 12:35 Wib
Menkes: Tiga zat kimia berbahaya ditemukan dalam obat pasien gagal ginjal akut
Kamis, 20 Oktober 2022 11:23 Wib
PT Semen Padang efisienkan penggunaan bahan kimia hingga 94,10 persen
Kamis, 4 Agustus 2022 17:54 Wib
DPD RI minta polisi tangkap pengedar kopi berisi zat kimia berbahaya
Minggu, 6 Maret 2022 13:35 Wib