Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat telah menyelesaikan enam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota setempat selama 2019.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Payakumbuh Aznizenti di Payakumbuh, Jumat, mengatakan enam Perda yang telah selesai tersebut terdiri atas tiga Perda untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Sedangkan tiga Perda lainnya, yakni Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pengelolaan Cadangan Pangan dan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Tiga Perda tersebut sudah ditetapkan bersama DPRD dan nomor registrasi juga sudah keluar dari Biro Hukum Provinsi," ujarnya.
Saat ini, tiga Perda tersebut dalam tahapan penandatanganan oleh kepala daerah, yakni Wali Kota Payakumbuh serta Sekda Payakumbuh.
"Selanjutnya baru kami undangkan dalam lembaran daerah, maka jadilah dia produk hukum daerah," sebutnya.
Untuk Perda Pengelolaan Sampah, sambungnya, merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 tahun 2014 yang mana pada perubahan kali ini telah ditambahkan sanksi administratif.
"Tanggal 12 Desember ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat, karena Perda ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Setelah disosialisasikan baru mulai efektif berjalan," katanya.
Perda Cadangan Pangan, merupakan Perda yang mengatur tentang pengelolaan pangan di Payakumbuh. Perda ini merupakan langkah antisipatif dari Pemkot Payakumbuh terhadap ketersediaan pangan.
"Di sini dituntut bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak logistik. Sehingga pada masa-masa yang cukup sulit, pangan kita aman," sebutnya.
Terakhir, untuk Perda SPBE mengatur tentang sistem pemerintahan di Payakumbuh sudah berbasis elektronik. Sebenarnya, dalam satu tahun ini Pemkot Payakumbuh telah menjalankan hal tersebut.
"Meski begitu, tentu kita tetap membutuhkan regulasinya. Sehingga semua berjalan sesuai dengan regulasi," katanya. (*)