NPHD Kabupaten Solok dan Solok Selatan juga masih belum tuntas

id KPU Sumbar,pilkada sumbar 2020,kpu solok, kpu solok selatan

NPHD Kabupaten Solok dan Solok Selatan juga masih belum tuntas

Ketua KPU Sumbar Amnasmen bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat penandatanganan NPHD untuk Pilkada Sumbar 2020. (ANTARA SUMBAR/ist)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengatakan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Solok dan Solok Selatan dengan KPU setempat masih belum tuntas sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen di Padang, Senin mengatakan hingga Senin (11/11) siang keduanya masih belum tuntas dan besok kabarnya Kemendagri memanggil dua pemkab tersebut ke Jakarta untuk melakukan fasilitasi.

“Suratnya sudah datang dan besok dilakukan fasilitasi dan kita berharap agar ada solusi dari persoalan ini,” kata dia.

Ia mengatakan sikap Pemkab Solok dan Solok Selatan yang belum menandatangani NPHD tentu tidak sejalan dengan amanat undang-undang karena pemda harus memfasilitasi kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah.

“Langkah ini tidak sejalan, walaupun kami memahami pemkab dalam kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memfasilitasi anggaran pilkada,” katanya.

Ia mengatakan KPU terus mendesak pemerintah kabupaten tersebut untuk menjawab surat permohonan hibah anggaran dengan menyertakan surat pernyataan bahwa pemda tidak mampu memfasilitasi anggaran yang diusulkan oleh KPU setempat.

“Sejauh ini surat KPU tidak dijawab oleh Pemkab Solok dan Solok Selatan. Padahal ini jelas berisiko terhadap tahapan pilkada,” katanya.

Ia mengatakan jika tidak ada kesepakatan tentu mengganggu pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan pada 2020.Tidak hanya pada pemilihan bupati dan wakil bupati saja tapi juga Pilgub Sumbar

“Tentu ini akan berdampak pada Pilgub Sumbar karena kami KPU Sumbar melakukan sharing anggaran dengan KPU kota dan kabupaten dalam pelaksanaan pilkada dan tujuannya jelas adalah penghematan,” katanya.

Sebelumnya Komisioner KPU Sumbar mengatakan di Kabupaten Solok, KPU daerah tersebut mengusulkan anggaran sebesar Rp28 miliar sementara anggaran yang diberikan hanya Rp21 miliar. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Solok Selatan, mereka mengusulkan Rp18,5 miliar namun yang dipenuhi hanya Rp15 miliar.

Ia menjelaskan bahwa tugas KPU adalah membuat usulan anggaran sesuai dengan kebutuhan mereka dalam melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah.

KPU Sumbar terus melakukan supervisi kepada kawan-kawan di daerah tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI.

“Terkait batas akhir kesepakatan, itu bukan kewenangan kami namun lebih kepada KPU RI. Kita berharap tentu usulan anggaran tersebut dipenuhi sehingga mereka dapat bekerja,” katanya.