Demo tolak RKUHP, mahasiswa sempat blokade jalan tol S Parman

id demo mahasiswa, dpr ri

Demo tolak RKUHP, mahasiswa sempat blokade jalan tol S Parman

Sejumlah mahasiswa sempat memblokade gerbang tol dalam kota S Parman dalam aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan gedung DPR RI, Senin (23/9/2019)(ANTARA/DEVI NINDY)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa sempat memblokade gerbang tol dalam kota S Parman dalam aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu menyebabkan ruas Jalan Gatot Subroto arah Grogol macet total, ditambah lagi pengendara di jalan tol ke arah Semanggi tidak bisa melintas.

"Mobil rakyat, mobil rakyat" seru para mahasiswa.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan melalui pengeras suara mewanti-wanti mahasiswa agar tidak merusak kendaraan umum maupun menyerang kendaraan plat merah.

Situasi berangsur normal saat setengah ruas jalan terbuka untuk kendaraan dan perlahan-lahan ramai lancar.

Aksi mahasiswa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlanjut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin malam.

Aksi kumpulan mahasiswa melebihi jam batas waktu aksi unjuk rasa, yakni pukul 18.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.

Mereka menggaungkan "Reformasi Dikorupsi" dan "Revolusi" sebagai bentuk protes kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang baru tersebut.

Sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9).

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.