Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Solok sulap kantor jadi kafe

id Hari Pelanggan Nasional,BPJS Ketenagakerjaan

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Solok sulap kantor jadi kafe

Peserta BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok disuguhkan makanan dan hiburan selayaknya berada di kafe oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Dok. BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok, Sumatera Barat, mendekorasi ruangan kerja serta melayani peserta yang data seperti pelanggan kafe di hari pelanggan nasional.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok, Faisal, saat di hubungi di Solok, Sabtu, mengatakan khusus di Hari Pelanggan Nasional ini para peserta akan dilayani oleh Customer Service yang menggunakan busana seperti waiter layaknya di sebuah kafe.

"Bagi para peserta yang mengurus klaim kami memberikan souvenir menarik, kuliner dan mendekorasi ruang pelayanan dengan seperti kafe dan di hari pelanggan nasional kami mengangkat tema "Hari Pelanggan, SERU (Senyum Ramah Untukmu)," katanya.

Selain itu peserta yang datang juga dihibur dengan musik layaknya cafe dimana karyawan BPJS menyanyi di lokasi.

Dia mengatakan, pelayanan yang berbeda saat hari pelanggan nasional supaya peserta merasakan sensasi pelayanan yang berbeda dan maksimal karena sesuatu yang sangat menarik .

"Kami ingin memberikan apresiasi dan pelayanan yang semaksimal mungkin, bagi peserta BPJSTK dengan menyiapkan berbagai kuliner menarik dan kami juga membagi-bagikan souvenir bagi peserta yang hadir di kantor langsung," ujarnya.

Dia juga memastikan, selalu memberikan kualitas layanan yang terbaik karena itu memang sudah menjadi hak mereka.

Selain memberi souvenir ini, pihaknya juga memberikan kuis-kuis ringan seputar BPJS Ketenagakerjaan.

Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Solok ada enam Kabupaten/Kota yaitu Kota Solok, SawahLunto, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya.

Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).