Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengusulkan untuk memperbaiki enam unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang rusak ke pemerintah provinsi dan pusat.
"Usulan itu telah disampaikan pada akhir 2018 ke pemerintah provinsi dan pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Agam, Dandi Pribadi didampingi Kabid Lalu Lintas, Syahrul Hamidi di Lubukbasung, Senin.
Ia mengayakan, enam unit APILL itu berada di jalan provinsi dan nasional. APILL yang rusak itu berada di Simpang Tiga Padang Baru Kecamatan Lubukbasung, Simpang Gudang Kecamatan Lubukbasung, Simpang Padang Lua Kecamatan Banuhampu.
Simpang Jambu Aia Kecamatan Banuhampu, Simpang Tanjuang Alam Kecamatan Ampekangkek dan Simpang Biaro Kecamatan Ampekangkek.
"APILL itu rusak sudah beberapa tahun lalu akibat pengaruh usia. Kita berharap APILL itu segera diperbaiki," katanya.
Selain APILL rusak, tambahnya, cermin cekung juga banyak rusak akibat warga dan ditabrak mobil membawa bambu.
Cermin cekung itu berada di Kelok 44, jalan Lubukbasung menuju Batu Kambing dan lainnya.
"Cermin cekung itu dalam kondisi pecah akibat ditembak dengan senapan angin, tertabrak mobill membawa bambu dan lainnya," katanya.
Untuk memperbaiki cermin cekung, tambahnya, Pemkab Agam setiap tahun memperbaiki atau menambah cermin cekung itu dengan jumlah 15 unit.
Saat ini sudah 45 unit telah di tambah semenjak 2017-2019 di sepanjang jalan di daerah itu.
Selain itu melakukan pembenahan terhadap alat kelengkapan jalan lainnya.
"Ini sesuai dengan kebijakan dari bupati setempat di bidang perhubungan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas," katanya. (*)
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Padang Panjang : Politik uang, pemberi dan penerima bisa kena sanksi (Video)
Rabu, 25 September 2024 17:42 Wib
Tim Verifikasi-Akreditasi Kanwil Kemenkumham Sumbar minta calon pemberi Bantuan Hukum Lengkapi Sarana dan Prasarana bagi Klien
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Kemenkumham Sumbar beri pelatihan pemberi layanan hukum sesuai standar
Minggu, 10 Desember 2023 14:23 Wib
BPJAMSOSTEK ingatkan pemberi kerja bayar iuran tepat waktu
Senin, 12 September 2022 14:08 Wib
Pemberi Kerja Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan akan disanksi pidana
Jumat, 12 Agustus 2022 15:42 Wib
Kapolres Pariaman imbau warga tidak terlibat politik uang, pemberi dan penerima bisa dipidana
Senin, 7 Desember 2020 9:30 Wib
Ini alasan pemisahan penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan terdakwa pemberi suap Muhammad Yamin Kahar
Selasa, 2 Juni 2020 14:04 Wib
KPK tahan pemberi dan penerima suap kasus distribusi gula PTPN III
Kamis, 5 September 2019 6:20 Wib