BPJAMSOSTEK ingatkan pemberi kerja bayar iuran tepat waktu

id BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan,Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehi

BPJAMSOSTEK ingatkan pemberi kerja bayar iuran tepat waktu

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Faisal Marianas. Antara/ErikĀ 

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan, Sumatera Barat mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja untuk membayarkan iuran tepat waktu setiap bulanya sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal.

"Manfaat yang diperoleh perusahaan jika membayar iuran tepat waktu yaitu pengembangan saldo optimal, perlindungan lebih awal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta baru serta percepatan proses administrasi pembayaran klaim," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pembantu Solok Selatan Faisal Marianas, di Padang Aro, Senin.

Pemberi kerja atau perusahaan maupun badan usaha katanya, tidak perlu bingung untuk melakukan pembayaran sebab sudah banyak kanal pembayaran yang dapat diakses.

Pemberi kerja bisa melakukan pembayaran iuran di Bank Nagari, BRI, Bank Mandiri, BNI, Pos Indonesia, BRI Link, Agen BNI 46 dan masih banyak lagi.

Sedangkan pekerja di imbau untuk memperhatikan kebenaran laporan upah tenaga kerja yang sebenarnya, agar manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu katanya, peserta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BPU) yang menjadi salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan berlaku.

Untuk mempermudah mengetahui apakah pekerja berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses terkait eligibilitas dalam memperoleh BSU.

Kanal itu adalah website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya, melalui Whatsapp nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.