Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), tersangka pemberi suap terkait dengan kasus distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain Pieko, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Sebelumnya, baik tersangka Dolly maupun Pieko belum terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Keduanya pun sempat dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: Jadi tersangka kasus suap distribusi gula, KPK imbau Dirut PTPN III menyerahkan diri
Dolly pun telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara itu, Pieko ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Rabu siang.
"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap PNO di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu, kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan," ucap Febri.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Di awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract (kontrak jangka panjang) dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Setelah itu, ada pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait dengan persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Dalam hal ini Dolly selaku direktur utama di BUMN tersebut. (*)
Berita Terkait
Polisi nyatakan anak bunuh ayah-nenek di Jaksel tak ditahan di Polres
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib
Polisi periksa anak yang lakukan penusukan di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 9:09 Wib
KPU: Paslon bisa ajukan pembatalan suara 3 hari sejak penetapan
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib
KPU Sumbar lakukan PSU akibat pemilih mencoblos dua kali
Sabtu, 30 November 2024 15:23 Wib
Remaja 14 tahun di Cilandak Jaksel tusuk ayah dan nenek hingga tewas
Sabtu, 30 November 2024 12:09 Wib
Kapolda pimpin operasi pemberantasan tambang ilegal Solok Selatan
Jumat, 29 November 2024 12:14 Wib
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:53 Wib
KPU Pasaman Barat rekap suara di kecamatan pada Jumat
Kamis, 28 November 2024 18:45 Wib