Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lumajang berinisial RF (42) saat menggelar pesta narkoba bersama dua orang berinisial NH (42) dan HD (34) di Kelurahan Rogotrunan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Ketiga orang tersebut tertangkap basah sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah NH," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jumat.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, ditemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus dua rokok yang berbeda yakni seberat 0,52 gram dan 0,36 gram serta ditemukan juga alat bong yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka NH.
"Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda yakni tersangka HD mendapat sabu-sabu dari tersangka NH, sedangkan NH mendapat sabu-sabu dari tersangka AW yang ditangkap sebelumnya dan oknum jaksa RF diajak oleh tersangka NH untu mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya karena barang bukti yang ditemukan di rumah NH didapat dari tersangka AW yang diduga merupakan jaringan narkoba dari Sokobanah-Sampang.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengembangkan kasus AW, sehingga menggerebek tiga tersangka saat menggelar pesta sabu-sabu," ujarnya.
Tersangka NH membeli sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta, kemudian dijual kembali kepada tersangka HD dan mereka menggunakan sabu-sabu tersebut bersama di rumah tersangka NH.
"Masih kami telusuri kasus itu untuk mengungkap jaringan narkoba itu karena pasti masih banyak nama-nama yang akan terseret dalam kasus tersebut," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka oknum jaksa RF bertugas sebagai intel di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dikabarkan sudah 1 tahun tidak menjalankan tugasnya, sehingga akan mendapat sanksi dari pihak kejari setempat.
"Meskipun salah satu tersangka adalah ASN di Kejari Lumajang, Polres Lumajang tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba dan akan mengusut tuntas kasus tersebut karena narkoba merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa," tegasnya.
Sebelumnya Satreskoba Polres Lumajang menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berinisial AW (26) warga Kabupaten Sampang yang memiliki sebanyak 77,7 gram sabu-sabu.
Arsal mengatakan AW diduga kuat merupakan jaringan Sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah barang bukti yang fantastis, sehingga pihaknya akan mengembangkan kemungkinan masih adanya pengedar lainnya yang masuk dalam sindikat tersebut. (*)
Berita Terkait
11 orang tewas Kereta api Probowangi tabrak mini bus di Lumajang
Senin, 20 November 2023 13:35 Wib
11 orang meninggal akibat elf tertabrak KA Probowangi di Lumajang
Senin, 20 November 2023 6:24 Wib
Jalur alternatif Malang-Lumajang swadaya masyarakat
Jumat, 15 September 2023 9:58 Wib
Pemkab Lumajang data kerusakan akibat banjir lahar dingin Semeru
Sabtu, 8 Juli 2023 12:06 Wib
Berstatus siaga, Gunung Semeru kembali meletus dengan kolom abu setinggi 800 meter
Selasa, 14 Februari 2023 14:23 Wib
PVMBG klarifikasi kabar erupsi Gunung Semeru dapat sebabkan tsunami itu hoaks
Senin, 5 Desember 2022 6:07 Wib
Fenomena embun salju di kaki Gunung Semeru
Rabu, 27 Juli 2022 12:14 Wib
Kementerian PUPR percepat penyelesaian huntap bagi warga terdampak Semeru
Sabtu, 5 Maret 2022 8:19 Wib