Perda Pekat Payakumbuh Dinilai "Mandul"

id Perda Pekat Payakumbuh Dinilai "Mandul"

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kota Payakumbuh belum efektif, ujar seorang aktivitas LSM di daerah itu. Sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai pemijat "plus-plus", kata aktivis Luak Limopuluah, Yudilfan Habib di Payakumbuh, Rabu, masih beroperasi meskipun sering terjaring razia Satpol PP setempat. "Kita khawatir, persoalan wanita pemijat 'plus-plus' ini nantinya akan serupa pula dengan persoalan sosial keberadaan anak punk yang tidak pernah dapat diselesaikan oleh Pemkot Payakumbuh," kata Yudilfan Habib. Dia menilai Perda No.1 Tahun 2003 Kota Payakumbuh masih mandul dan tidak dapat menyelesaikan persoalan di Payakumbuh. "Perda itu harus direvisi ulang," tukas dia. Habib malah memberikan solusi ekstrem jika Pemkot Payakumbuh tidak segera bertindak memberantas cikal bakal prostitusi di Payakumbuh. "Kalau Pemkot Payakumbuh tidak mau memberantas hal itu, lebih baik legalkan saja untuk menambah PAD," kata dia. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Fauzi Firdaus mengakui penerapan Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pekat di daerah itu belum berjalan sesuai keinginan masyarakat. "Hal ini memang menjadi salah satu kendala kita di lapangan karena Perda ini belum bisa memberikan efek jera pada pelaku," kata dia. Tetapi Fauzi Firdaus membantah kalau tugas Pol PP payakumbuh bersama Tim Tujuh (gabungan Pemkot, TNI dan Polri) terkait pemberantasan wanita pemijat "plus-plus" sepenuhnya mandul. "Kita pernah menangkap dan mengirimkan wanita-wanita tersebut ke Sukarami," kata dia. Menurutnya, ke depan para wanita pemijat "plus-plus" lain, jika dua kali terjaring razia akan segera di kirim ke Sukarami. "Kita akan tegas," kata dia. Sebelumnya, dua orang wanita pemijat plus dan seorang laki-laki ditangkap di sebuah warung di jalan lingkar utara Kota payakumbuh. Ironisnya, warung tersebut ternyata dimiliki oleh oknum PNS mantan personel Satpol PP Payakumbuh. Belum jelas sanksi apa yang akan diterima oleh oknum PNS tersebut. Namun, informasi di Balai Kota Payakumbuh, wali Kota setempat Riza Falepi meradang terkait kasus itu. Dia menyerahkan pemberian sanksi pada instansi terkait. (mko/jno)