Nilai tukar petani Sumbar naik 0,68 persen

id nilai tukar petani

Padang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat nilai tukar petani di daerah itu mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen pada Februari 2019.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di pedesaan di 11 kabupaten di Sumatera Barat pada Februari 2019, nilai tukar petani mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen dibanding Januari 2019, yaitu dari 97,10 menjadi 97,75," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Minggu.

Ia menjelaskan nilai tukar petani diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

Nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi dimana semakin tinggi, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani, kata dia.

Ia merinci nilai tukar petani masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,52 untuk subsektor tanaman pangan , subsektor hortikultura 79,66 subsektor tanaman perkebunan rakyat 103,43, subsektor peternakan 102,31, dan subsektor perikanan 107,55.

Sedangkan untuk subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan nilai tukar masing-masing sebesar 110,99 dan 106,71, ucap dia.

Sedangkan indeks harga yang diterima petani dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.

Ia mengatakan pada Februari terjadi kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,26 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dari 129,12 menjadi 129,47.

Sementara pada secara regional di Sumatera Barat pada Februari 2019 terjadi deflasi di daerah perdesaan 0,70 persen disebabkan deflasi pada kelompok pengeluaran bahan makanan.