Polisi gali keterangan pihak pesantren Nurul Ikhlas terkait kekerasan santri

id Kalbert Jonaidi

Polisi gali keterangan pihak pesantren Nurul Ikhlas terkait kekerasan santri

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi (kiri) saat memberi keterangan mengenai kekerasan santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar, atas kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang santri meninggal.

"Pihak pesantren masih kami gali keterangannya dan selidiki lebih lanjut. Jika ditemukan unsur tindak pidana akan dilanjutkan hingga ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Selasa.

Kekerasan terhadap seorang santri R(17) terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2) dilakukan di kamar asrama putra di lantai dua.

Sebanyak 17 santri telah ditetapkan sebagai anak pelaku (sebutan untuk tersangka yang masih di bawah umur).

Sementara sebelumnya berdasarkan keterangan Pengawas Pesantren Nurul Ikhlas, Firmansyah, kamar asrama putra hanya dihuni oleh delapan santri dan setiap kamar terdapat ruang khusus untuk ustad selaku wali kamar.

Pihak pesantren mengakui telah kecolongan sehingga terjadi kasus tersebut yang menyebabkan R tidak sadarkan diri pada Minggu(10/2) malam hingga akhirnya meninggal dunia Senin(18/2) pukul 6.22 WIB setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim menambahkan saat ini 17 santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku diamankan di pondok pesantren dan dalam pengawasan kepolisian.

"Rentang usia mereka 15-16 tahun. Masih di bawah umur dan masih berhak memperoleh pendidikan," katanya.

Kepolisian juga segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana kekerasan terjadi, santri mana yang berperan dominan dan segera melimpahkan ke jaksa.

"Ini sifatnya peradilan anak jadi penanganannya khusus, kami harus berhati-hati. Kami juga sudah melakukan otopsi terhadap jenazah R dalam rangka penyidikan, namun sementara ini belum dapat disampaikan bagaimana hasilnya," katanya.***2***