KPU: partai memiliki kewenangan usulkan caleg mundur

id Izwaryani

KPU: partai memiliki kewenangan usulkan caleg mundur

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani. (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisioner KPU Sumatera Barat, Izwaryani mengatakan partai memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon anggota legislatif yang terdaftar sebagai daftar calon tetap untuk mundur dari pemilu legislatif 2019

“Kami hanya berhubungan dengan peserta pemilu dalam hal ini adalah partai, jika ada caleg yang mundur maka partai yang mengajukan kepada kami,” kata dia di Padang, Selasa.

Ia mengatakan apabila ada calon anggota legislatif yang bermasalah dan mengajukan diri mundur, maka dia harus melaporkan diri kepada partai, kemudian partai mengajukan kepada KPU setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi hal tersebut.

“Apabila proses itu dilewati maka KPU akan mengumumkan pembatalan pencalonan calon anggota legislatif tersebut kepada masyarakat bahwa pencalonan caleg itu tidak sah,” kata dia.

Ia mengatakan dalam Peraturan KPU menyebutkan bahwa KPU tidak akan memberikan sanksi kepada calon anggota legislatif yang mundur setelah mereka ditetapkan sebagai daftar calon tetap.

“Tidak ada sanksi, semua tergantung dengan partai masing-masing apabila mereka mundur maka pencalonan mereka dinyatakan tidak sah dan tidak berhak dipilih dalam pemilu legislatif nanti,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini ada beberapa calon anggota legislatif yang mengundurkan diri kepada partai mereka karena berbagai hal seperti lulus sebagai Aparat Sipil Negara dan ada juga yang tersangkut kasus hukum.

Ia mengatakan untuk Sumatera Barat sendiri ada satu caleg yang menyatakan mundur karena lulus tes CPNS dan dia akan diangkat sebagai ASN sehingga tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Sementara untuk kota dan kabupaten ada sekitar 10 caleg yang mundur dan jumlahnya diperkirakan bertambah, hal ini disebabkan ada yang lulus sebagai ASN dan ada juga persoalan hukum, kasusnya dinyatakan telah inkrah oleh pengadilan sehingga harus menjalani hukuman.

“Kami akan terus memverifikasi laporan dari partai yang mengusulkan mundurnya caleg dalam pemilu legislatif ini,” katanya. (*)