Ini imbauan Pemkot Payakumbuh terkait perayaan tahun baru

id Riza Falepi

Ini imbauan Pemkot Payakumbuh terkait perayaan tahun baru

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi. (ANTARA SUMBAR/ist)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran larangan merayakan tahun baru secara berlebihan kepada pemilik tempat hiburan, organisasi marasyarakat, dan warga di masing-masing kelurahan.

"Kami mengimbau pemilik tempat hiburan atau cafe yang terdapat di daerah tersebut untuk tidak membuat acara khusus atau ekslusif dalam rangka menyambut tahun baru 2019," ujar Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi di Payakumbuh, Jumat (21/12).

Ia mengatakan surat edaran itu juga sehubungan dengan semangat deklarasi Payakumbuh menolak penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu lalu.

Surat edaran yang dikeluarkan Walikota tersebut No.451/974/Kesra/XII/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kota Payakumbuh.

Surat edaran tersebut berisi tujuh poin. Pertama, mengimbau masyarakat Kota Payakumbuh untuk tidak mengadakan pesta pergantian Tahun Baru Masehi 2019 dengan acara yang mengandung maksiat, hura-hura, pesta kembang api dan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kedua, aparat keamanan diminta untuk meningkatkan patron dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berkemungkinan dilakukan kegiatan pada point 1 terkait perayaan malam Tahun Baru Masehi 2019.

Ketika, pemilik/pengelola tempat hiburan/cafe/restoran untuk beroperasional seperti biasa dan tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian Tahun Baru Masehi 2019.

Keempat, kepada orang tua agar memberikan pemahaman dan melakukan pengawasan kepada keluarganya terhadap dampak negatif perilaku maksiat dan hura-hura dalam pergantian tahun baru.

Kelima, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM dan Lurah sekota Payakumbuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah masing-masing.

Keenam, ninik mamak, alim ulama dan tokoh masyarakat agar membantu menyosialisasikan imbauan Walikota Payakumbuh ini dalam rangka mendukung Payakumbuh bebas makasiat.

Ketujuh, kepada pengurus masjid, mushala dan sarana ibadah lainnya untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan meningkatkan ibadah, muhasabah atau kegiatan positif lainnya terutama untuk generasi muda.

“Imbauan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Wako Payakumbuh Riza Falepi.

Ia mengatakan perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat Minangkabau apalagi dengan berfoya-foya atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Amriul Datuak Karayiang mengatakan pemkot sudah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan setempat agar merayakan tahun baru dengan majelis taklim dan kegiatan positif lainnya.

"Kita imbau kepada siswa-siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk merayakannya dengan kegiatan yang sesuai dengan adat kita," ujarnya.

Begitu juga dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), pemkot juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Menurutnya untuk menyambut tahun baru 2019 tidak perlu dilakukan dengan cara membuat acara yang tidak bermanfaat, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

"Segala sesuatu yang berlebihan itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam ataupun adat istiadat Minangkabau. Jadi biasa saja, tidak perlu ada kegiatan-kegiatan khusus untuk menyambutnya," katanya. (*)