Tertunda tujuh jam, calon penumpang Lion Air menuju Medan mengamuk

id lion air,BIM

Tertunda tujuh jam, calon penumpang Lion Air menuju Medan mengamuk

Ratusan penumpang Lion Air JT 130 tujuan Bandara Kualanamu yang mengalami delay selama tujuh jam di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, (1/11) (Istimewa)

Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Ratusan calon penumpang pesawat Lion Air JT 130 mengalami delay atau mengalami penundaaan penerbangan selama tujuh jam di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat,Kamis.

Penundaan tersebut membuat ratusan penumpang yang terdaftar dalam penerbangan JT 130 dari BIM dengan tujuan Bandara Kualanamu Medan mengamuk kepada petugas di Padang Pariaman, Kamis.

Pesawat berlogo singa itu seharusnya berangkat dari BIM menuju Bandara Kualanamu pada pukul 10.40 WIB namun hingga pukul 17.30 WIB pesawat mereka tidak kunjung terbang.

Salah satu penumpang Mardefnil Zainir mengatakan sampai sore ini belum ada kepastian kapan mereka akan diberangkatkan. Ratusan penumpang itu masih menunggu.

Pihak maskapai mengatakan penundaan ini karena komponen pesawat mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan perbaikan.

Selain itu informasi yang didapatkannya pihak Lion Air, mereka memutuskan mendatangkan unit Airbus lain dari Jakarta untuk menerbangkan penumpang ke Bandara Kualanamu.

Selama penundaan itu, pihak maskapai memberikan kompensasi berupa makanan berat kepada calon penumpang sekitar pukul 15.00 WIB atau lewat empat jam dari jadwal penerbangan.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Lion Air memberikan kompensasi tambahan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Tadi dikasih uang tunai Rp300 ribu. Kami masih menunggu untuk diberangkatkan," katanya.

Kompensasi berupa uang tunai diatur dalam Permenhub Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Keterlembatan yang dialami penumpang Lion Air ini masuk dalam kategori lima, yang menyebutkan, jika keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu wajib diberikan kepada penumpang. (*)