Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami apresiasi penerbitan Surat Edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan penerbitan Surat Edaran itu juga menegaskan dicabutnya Surat Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012 yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di Surat Edaran tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya. Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan "extra ordinary crime" dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatus Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.
Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara. (*)
Berita Terkait
Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 5:01 Wib
Kuasa hukum: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 5:00 Wib
Presiden Jokowi sudah dapat informasi Syahrul Yasin Limpo di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 12:14 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz mundur dari Tim Debat KPU di Sumbar
Kamis, 19 November 2020 20:21 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz jadi kuasa hukum Sutan Riska di Pilkada Dharmasraya
Jumat, 13 November 2020 20:09 Wib
Febri Diansyah dimata Novel Baswedan
Jumat, 25 September 2020 11:26 Wib
Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK, belum jelas alasannya
Kamis, 24 September 2020 13:44 Wib
Libatkan peran masyarakat berantas korupsi, KPK adakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
Selasa, 9 Juni 2020 20:32 Wib