Waka pastikan PBM tetap berjalan pascapenangkapan Kepala SMKN 2 Solok

id SMKN 2 Solok

Waka pastikan PBM tetap berjalan pascapenangkapan Kepala SMKN 2 Solok

Gedung SMKN 2 Kota Solok. (Antara/ Tri Asmaini)

Semua unsur baik wakil kepala sekolah, guru, pegawai dan para siswa tetap datang seperti biasa melakukan tugas masing-masing, jadi tidak ada yang terkendala
Solok, (Antaranews Sumbar) - Proses belajar mengajar (PBM) siswa di SMKN 2 Kota Solok, Sumatera Barat, tetap berjalan seperti biasa pascapenangkapan kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa di sekolah tersebut.

Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMKN 2 Solok, Yeti Maiharni di Solok, Jumat, mengatakan proses belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa, tidak ada yang berubah meskipun pimpinan sekolah itu sedang menghadapi kasus hukum.

"Semua unsur baik wakil kepala sekolah, guru, pegawai dan para siswa tetap datang seperti biasa melakukan tugas masing-masing, jadi tidak ada yang terkendala," kata dia.

Ia memastikan semua guru tetap mengajar, pegawai tetap bekerja dan para siswa tetap belajar seperti biasa sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan, terutama pelajaran siswa akan tetap terkejar sesuai target kurikulum yang ada.

"Tidak ada yang berubah, walaupun ada kasus dugaan pungutan liar menimpa kepala sekolah kami," katanya.

Kondisi ini juga dibenarkan Security SMKN 2 Solok. Ia mengatakan pada saat penangkapan kepala sekolah pada Jumat (31/8), siswa tidak begitu tahu tentang kejadian tersebut.

"Petugas tidak memakai seragam polisi ketika datang ke kantor SMKN 2, jadi siswa tidak tahu kejadian itu," katanya.

Proses belajar mengajar tetap berjalan lancar, dan aman seperti tidak ada yang terjadi. Bahkan pada Senin (3/9) upacara tetap berjalan, dan pada Jumat (7/9) tetap berjalan kegiatan kuliah tujuh menit (kultum) siswa.

"Mungkin yang tahu kejadian itu hanya alumni atau siswa yang mendapat kabar atau berita dari media sosial, tapi sejauh ini suasana sekolah masih kondusif," katanya.

Pantauan pada Jumat (7/9), para siswa memang tetap belajar seperti biasa, kegiatan ekstrakurikuler yang digelar sesudah shalat Jumat juga tetap berjalan.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

Pungutan kepada siswa dengan kategori mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000. Yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan saat memberikan keterangan pers di Solok, Rabu (5/9) menjelaskan tindakan AH tersebut dikategorikan pungutan liar (pungli) karena pungutan tersebut bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu ditentukan, dikaitkan dengan persyaratan akademis, dan tidak atas dasar sukarela.

Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)