Pembahasan rancangan perubahan APBD, bupati sampaikan nota jawaban

id Perubahan APBD

Pembahasan rancangan perubahan APBD, bupati sampaikan nota jawaban

Bupati Yuswir Arifin menyampaikan nota jawaban atas pembahasan rencana perubahan APBD Kabupaten Sijunjung. (Ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Bupati Yuswir Arifin menyampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi DPRD sebagai tindaklanjut rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung 2018.

Nota jawaban disampaikan Bupati Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu (5/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRDYusnidarti, dihadiri Wakil Bupati Arrival Boy, unsur Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Menjawab pertanyaan dewan tentang tantangan utama pemerintah adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja yang berdampak pada penurunan kemiskinan.

Bupati mengucapkan terima kasih atas atensi, perhatian dan dorongan dari Fraksi PKS-Gerindra untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sijunjung.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sijunjung pada 2016 berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 5,25 persen dengan tingkat pengangguran terbuka 4,26 persen.

“Sedangkan jumlah penduduk miskin turun dari 17.052 orang (7,87 persen) pada 2015 menjadi 17.012 orang (7,31 persen) pada 2016. Dari data ini kita berharap melalui program yang ada pada perubahan APBD dapat mengurangi angka kemiskinan tersebut,” kata Bupati.

Menjawab pertanyaan dewan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dalam kategori rendah, bupati menjelaskan bahwa konstribusi PAD terhadap pendapatan daerah pada perubahan APBD adalah sebesar 7,62 persen.

Dalam sepuluh tahun terakhir berdasarkan realisasi pendapatan, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah mengalami pertumbuhan positif setiap tahunnya.

Berdasarkan data pada 2008 konstribusi PAD terhadap pendapatan 6,47 persen, pada 2017 sebesar 11,06 persen. Begitu juga secara nominal setiap tahun selalu mengalami peningkatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan terhormat atas atensi yang diberikan terhadap kondisi PAD. Namun kita perlu sama-sama pahami bahwa pemerintah daerah berupaya keras untuk menggali dan mengelola potensi yang dapat menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Sijunjung," katanya.

Namun upaya untuk menggali dan mengelola potensi daerah untuk menjadi sumber PAD dibatasi oleh kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dan dibatasi juga oleh keberadaan infrastruktur sebagai sarana dan prasarana pendukung, tambahnya.

Pada prinsipnya pengelolaan potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Sijunjung tidak hanya sebatas menambah atau meningkatkan PAD saja.

Namun kita juga mesti memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Di sisi lain potensi yang sudah menjadi target pendapatan daerah terus dievaluasi dan tingkatkan melalui OPD terkait.

Disamping itu pemerintah daerah selalu berupaya untuk meningkatkan PAD dalam bentuk perubahan Perda retribusi, guna menyesuaikan tarif dan juga untuk melegalkan objek baru yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.

Menanggapi saran dewan tentang komitmen bersama antara DPRD dan kepala daerah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dan pengayoman.

Bupati sangat sependapat, namun harus didasari atas kewajiban konstitusional sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. *