APBD Pemkab Pasaman terdampak efisiensi pusat Rp61 miliar

id APBD Pemkab Pasaman,Pasaman,Sumbar

APBD Pemkab Pasaman terdampak efisiensi pusat Rp61 miliar

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis (20/2/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terdampak efisiensi anggaran tahun 2025 dari pemerintah pusat.

Bupati Pasaman Sabar AS melalui Plt. Sekretaris daerah Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan pemangkasan anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025.

"Total efisiensi APBD Pasaman 2025 bersumber dari DAU sekitar Rp61 miliar," terang Teguh Suprianto.

Teguh mengatakan Pemkab Pasaman tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menyikapi efisiensi anggaran tersebut.

"Pemkab Pasaman sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh jajaran SKPD di Pemkab Pasaman menyikapi kebijakan pemerintah pusat ini agar disikapi bersama," tambahnya.

Pemkab Pasaman kata dia melakukan penyesuaian melalui efisiensi belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025 yang akan diakomodir dalam materi Perubahan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Kepada kepala SKPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman agar melakukan inventarisasi, penundaan, dan efisiensi anggaran pada kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas," katanya.

Adapun diantaranya kata dia membatasi belanja untuk kegiatan percetakan, publikasi dan kegiatan yang

bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, seminar, perlombaan, workshop, focus group discussion, atau sejenisnya.

"Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Pelaksanaan perjalanan dinas bagi pegawai dengan ketentuan bersifat koordinasi, konsultasi, dan studi banding, studi tiru, sharing informasi atau sebutan lainnya ditiadakan dengan tetap mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi yang ada. Memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring (zoom meeting)," jelas Teguh Suprianto.

Pimpinan unit kerja kata dia harus lebih selektif dalam memberikan ijin atau persetujuan terhadap bawahannya yang akan melakukan perjalanan dinas.

"Pelaksanaan perjalanan dinas luar Kabupaten Pasaman dalam Provinsi Sumatera Barat lamanya satu hari, kecuali yang jarak kegiatan lebih dari 250 kilometer. Menghadiri undangan yang sifatnya penting disesuaikan dengan jadwal kegiatan," katanya.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, seminar, workshop, focus group discussion, atau sejenisnya di pandang sangat diperlukan dilaksanakan di Kabupaten Pasaman.

"Membatasi belanja honorarium kegiatan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," katanya.

Selanjutnya kata dia efisiensi belanja barang dan jasa, terutama untuk belanja Perjalanan dinas, barang habis pakai untuk urusan kantor, dan cetak serta penggandaan.

"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," pungkasnya.