Jambi, (Antara) - Lepasnya Pulau Berhala dan masuk menjadi bagian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan kerugian sejarah dan budaya bagi Provinsi Jambi, kata budayawan Junedi T Noor. "Tentu ini menjadi kerugian sejarah dan budaya Jambi, mengingat banyak peninggalan bersejarah yang menjadi bagian masa lampau Jambi berada di Pulau Berhala," katanya kepada wartawan di Jambi, Sabtu. Menurut budayawan yang masuk tim khusus Pemprov Jambi dalam sengketa Pulau Berhala, pulau tersebut memiliki peranan penting dalam sejarah masa lampau Jambi. Hal itu dengan ditemukannya beberapa bukti sejarah, salah satunya adalah makam Datuk Paduka Berhala yang juga salah satu raja di Jambi. Tidak hanya itu, kata dia, banyak juga bukti lain, seperti peninggalan bangsa China maupun perang dunia di pulau seluas kurang lebih 50 hektare persegi itu. "Namun demikian, meski Pulau Berhala sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi masuk dalam wilayah Kepri, ini tidak menjadikan benda benda dan bukti sejarah Jambi hilang. Kerugian artinya, bukti-bukti itu tidak masuk wilayah Jambi," katanya. Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan, agar masyarakat tidak terpancing dengan keputusan MK tersebut. Ia menyatakan, Pemprov Jambi sejak 1985 telah melakukan berbagai upaya agar pulau yang juga disebut dengan Pulau Hantu itu tetap masuk sebagai bagian wilayah Provinsi Jambi. "Hingga 2011 Pulau Berhala dalam 'status quo'. Namun Keputusan Mendagri Nomor 44/2011 menyebutkan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi di bawah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Hanya saja ini digugat oleh Pemprov Kepri dan dimenangkan di MK. Jadi jangan ada anggapan Pemprov Jambi tidak ada upaya maksimal," ujarnya. Ia mengatakan, ada sisi kelemahan yang menjadi bukti kuat Pemprov Kepri menggugat status Pulau Berhala di tingkat MK. Salah satunya adalah bukti pembelian aset tanah oleh Pemprov Jambi seluas kurang lebih dua hektare dengan harga Rp500 juta pada 2001. "Ternyata pembelian aset pemerintah berupa tanah itu sertifikat tanahnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga yang masuk wilayah Kepri," katanya. Terkait putusan MK tersebut, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan akan menunggu surat putusan resmi oleh MK yang dijadwalkan akan diterima pada Senin (25/2) "Setelah putusan resmi kami terima, kami akan melakukan evaluasi terkait langkah selanjutnya," ujarnya. MK pada Kamis (21/2) resmi mengetok palu dan menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Riau berdasarkan data dan dokumen yang diajukan. Keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pulau Berhala terkenal alamnya yang eksotis dengan pasirnya yang putih saat air surut. Di pulau ini juga banyak terdapat beberapa benda sejarah peninggalan perang dunia maupun bangsa China. Pulau Berhala bisa ditempuh menggunakan kapal cepat sekitar empat jam dari Kota Jambi. (*/sun)
