Pajak Naik, Harga BBM di Sumbar Ikutan Naik

id Harga Pertalite Naik,Harga Dexlite Naik

Pajak Naik, Harga BBM di Sumbar Ikutan Naik

Ilustarsi - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

Ada daerah yang menerapkan PBBKB sebesar 10 persen, lebih tinggi dari Sumbar. Harga BBM non subsidinya juga lebih tinggi
Padang, (Antaranews Sumbar) - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Barat naik 2,5 persen sejak 16 Juli 2018 karena diberlakukannya Peraturan Daerah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Biasanya PBBKB hanya 5 persen. Sekarang naik menjadi 7,5 persen. Akibatnya harga BBM non subsidi memang naik 2,5 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait kenaikan harga BBM non subsidi di Sumbar.

Zaenuddin menjelaskan harga BBM jenis Pertalite di Sumbar sekarang Rp8000 per liter atau naik sekitar Rp200 dari harga awal yaitu Rp7.800 per liter.

Sementara untuk dexlite naik dari awalnya Rp9000 menjadi Rp9.200 per liter.

Ia menilai kenaikan harga itu tidak terlalu membebani masyarakat kurang mampu karena BBM subsidi tidak dikenai kenaikan pajak.

Kenaikan itu juga masih dalam batasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang perpajakan, yaitu maksimal 10 persen.

"Ada daerah yang menerapkan PBBKB sebesar 10 persen, lebih tinggi dari Sumbar. Harga BBM non subsidinya juga lebih tinggi," katanya.

Daerah yang menerapkan batas maksimal itu seperti Kepulauan Riau. Saat ini harga jual Pertalite di Kepri Rp8.150 per liter, lebih tinggi Rp150 per liter dari harga di Sumbar.

Sementara itu Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR I Rudi Ariffianto mengatakan komponen pajak untuk BBM ada dua yaitu PPN yang ditetapkan pemerintah pusat dan PBBKB.

PPN yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 10 persen sementara PBBKB berdasarkan Perda di masing-masing provinsi.

PBBKB itu ada yang 5 persen, 7,5 persen dan terbesar 10 persen.

PBBKB tersebut menyebabkan harga jual pada masing-masing provinsi di Indonesia bisa berbeda-beda. (*)