Ketua dan sekretaris pindah partai, Hanura Solok Selatan terancam tidak bisa mengusung bacaleg

id Arizal

Ketua dan sekretaris pindah partai, Hanura Solok Selatan terancam tidak bisa mengusung bacaleg

Kader Hanura Arizal saat berkoordinasi dengan Ketua KPU Nila Puspita (tengah) didampingi komisioner KPU Sastria Nofrita terkait terancam tidak bisanya Hanura mengusung calon karena pengurusnya tidak jelas, Senin (16/7). (Caleg Hanura)

Saya sudah mendatangi KPU untuk koordinasi, dan diketahui ketua partai Marwan Efendi sudah mendaftar ke KPU melalui PKB
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Partai Hanura Solok Selatan, Sumatera Barat, terancam tidak bisa mengusung bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019 karena ketua partai dan sekretaris pindah partai.

Salah seorang kader Hunura, Arizal di Padang Aro, Senin, mengatakan ia bersama bacaleg lainnya sedang kebingungan karena tidak bisa mendaftarkan caleg untuk pemilu 2019 sebab ketua partai serta sekretarisnya diduga sudah pindah ke partai lain.

"Saya sudah mendatangi KPU untuk koordinasi, dan diketahui ketua partai Marwan Efendi sudah mendaftar ke KPU melalui PKB," katanya.

Ia mengaku sudah memiliki 11 bakal calon di dapil III, tetapi tidak bisa mendaftarkannya karena pengurus partai tidak jelas.

Sedangkan sekretaris Hanura Solok Selatan Afdhal juga sudah ia datangi dan mengaku tidak sanggup lagi mengurus Partai Hanura dan berniat pindah ke partai lain.

Ia menyebutkan sebelum masa pendaftaran dibuka ia sudah mendatangi pengurus Hanura provinsi terkait pindahnya ketua dan sekretaris partai ini, tetapi tidak ada tanggapan.

"Pengurus provinsi seolah tidak percaya kalau ketua dan sekretaris partai pindah ke partai lain, sehingga sampai saat ini jabatannya masih dipegang Marwan dan Afdhal," katanya.

Arizal sendiri pada Pemilu 2014 mendapatkan suara kedua terbanyak di partai Hanura dapil II dan berpeluang terjadi Pergantian Antar Waktu (PA) terhadap Afdhal.

Sementara Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita membenarkan ada nama Marwan Efendi yang didaftarkan PKB untuk bakal caleg 2019.

"Kami sedang memproses pendaftaran PKB dan memang benar ada nama Marwan serta surat pengunduran dirinya dari partai," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalau ia sebagai anggota DPRD dan ditarik oleh partainya maka ia harus memiliki surat pengunduran diri ke pimpinan dewan, ada tanda terima pimpinan dewan, dan surat pengunduran diri sedang diproses.

Saat ini katanya, itu belum ada tetapi bisa dilengkapi saat perbaikan berkas sesuai tahapan.

"Surat Marwan baru sampai ke partai dan surat ke DPRD belum ada, dan semuanya bisa dilengkapi saat perbaikan," ujarnya.

Dia menyebutkan, kalau Hanura bisa menerbitkan SK kepengurusan baru sebelum masa pendaftaran berakhir, maka ia bisa mengusung bakal calon.

"Waktunya hanya sampai Selasa pukul 24.00 Wib lewat dari itu tidak akan diterima lagi," ujarnya.

Semetara itu Marwan Efendi saat dihubungi mengatakan kepengurusan Hanura sudah diambil alih oleh Bapak Arizal sehingga ia pindah ke partai lain.

"Pengurus Hanura sudah diambil Pak Arizal dan saya maju melalui partai lain," ujarnya. (*)