Kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg harus mundur

id Amnasmen ,KPU Sumbar,Kepala Daerah daftar caleg

Kepala daerah yang mendaftar sebagai caleg harus mundur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Setiap kepala daerah baik wali kota, wakil wali kota, bupati atau wakil bupati yang akan maju harus mundur dari jabatannya
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan setiap kepala daerah yang akan maju menjadi calon anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

"Setiap kepala daerah baik wali kota, wakil wali kota, bupati atau wakil bupati yang akan maju harus mundur dari jabatannya," katanya di Padang, Senin.

Menurut dia hal itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala daerah yang ikut dalam pemilu legislatif baik tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI maupun DPD.

Sewaktu kepala daerah itu mendaftarkan diri ke KPU, mereka harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala daerah dan surat itu tidak dapat ditarik kembali.

"Sebelum mereka ditetapkan sebagai daftar calon tetap surat pemberhentian dari pihak berwenang harus dimiliki. Hal ini sesuai dengan pasal 240 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," katanya.

Hal serupa juga berlaku bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, jajaran direksi, komisaris, pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pendanaannya berasal dari negara juga harus mundur.

"Mereka dapat mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus mengundurkan diri dari jabatannya dengan surat keputusan yang tidak dapat ditarik kembali," kata dia.

Apabila mereka telah diusulkan oleh partai peserta pemilu sebagai calon anggota legislatif kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi baik terhadap calon maupun partai peserta pemilu.

"Jika syarat mereka belum lengkap, KPU akan memberikan waktu kepada calon untuk memperbaiki syarat tersebut hingga lengkap dan ditetapkan calon anggota legislatif," kata dia. (*)