Aturan penyelenggaraan orgen tunggal di Pesisir Selatan diperketat

id orgen tunggal

Aturan penyelenggaraan orgen tunggal di Pesisir Selatan  diperketat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal memimpin musyawarah dengan warga. (istimewa)

Painan, (Antaranews Sumbar ) - Pemerintah Kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya penyelenggaraan hiburan organ tunggal.

"Terdapat beberapa poin pada perda tersebut yang menurut kami perlu direvisi khususnya penyelenggaraan hiburan organ tunggal oleh masyarakat, karena disana belum ada penjelasan rinci," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan revisi tersebut akan memperkuat perihal penyelenggaraan orgen tunggal seperti jam pelaksanaan hingga batasan mengenai pakaian yang dikenakan artis-artisnya.

Hal tersebut ungkapnya perlu dipertegas karena biasanya karena organ tunggal dilaksanakan hingga larut malam sehingga rentan menjadi penyebab terjadi perkelahian.

Selanjutnya, karena dilaksanakan hingga larut malam juga kerap dijadikan sebagai ajang mabuk-mabukan hingga tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Pada revisi itu, pihaknya juga akan mempertegas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Selain mengenai penyelenggaraan hiburan organ tunggal, pihaknya juga akan merivisi mengenai aturan hewan ternak yang dilepasliarkan yang juga ada pada perda tersebut karena hal itu juga belum diatur dengan rinci.

Seperti ketika pihaknya menangkap sapi yang dilepasliarkan. Kandang sementara, perawatan hingga pakan menjadi permasalahan tersendiri bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.

"Jika satu hari tidak dijemput oleh yang punya masih tidak masalah namun jika seminggu atau lebih tentu akan jadi masalah apalagi dengan jumlah yang banyak," katanya lagi.