Atasi kemacetan, polisi minta pemkab buatkan jalur baru dari Lembah Harau

id lembah harau

Atasi kemacetan, polisi minta pemkab buatkan jalur baru dari Lembah Harau

Petugas kepolisian memberlakukan sistem buka tutup di gerbang masuk wisata Lembah Harau pada libur Lebaran 2018. (ANTARA SUMBAR)

Padatnya arus lalu lintas pada masa Lebaran kami terpaksa melakukan buka-tutup jalan di gerbang Harau, sehingga ada pengunjung yang tidak dapat masuk

Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah daerah setempat untuk membuat jalur keluar baru dari objek wisata Lembah Harau untuk mengatasi kemacetan, terutama saat libur Lebaran.

"Perlu perhatian pemerintah untuk membuat jalur keluar baru dari Lembah Harau, sehingga kemacetan pada momen-momen besar bisa diantisipasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota, AKP Dwi Yulianto di Sarilamak, Selasa.

Permintaan polisi itu berdasarkan pengalaman pada Lebaran 2018 dengan memperhatikan arus mudik serta arus balik.

Pintu masuk Lembah Harau adalah persimpangan yang menjadi titik konsentrasi penanganan arus oleh petugas.

Mengingat simpang tersebut mempertemukan wisatawan yang hendak ke Lembah Harau, arus pemudik menuju Pekanbaru, dari Pekanbaru, serta warga setempat.

Sedangkan Lembah Harau hanya mempunyai satu akses jalan untuk masuk dan keluar.

"Karena itu perlu dibuatkan jalur keluar yang baru, sehingga wisatawan tidak lagi keluar masuk pada jalan yang sama," katanya.

Ia mengatakan pembuatan jalur keluar itu juga akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisata ke Lembah Harau saat Lebaran.

"Karena padatnya arus lalu lintas pada masa Lebaran kami terpaksa melakukan buka-tutup jalan di gerbang Harau, sehingga ada pengunjung yang tidak dapat masuk," katanya.

Mengingat saat arus mudik serta arus balik, polisi menjadikan kelancaran arus dari Limapuluh Kota menuju Pekanbaru, Riau, sebagai prioritas.

Ia mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah daerah setempat untuk pembuatan akses baru tersebut. (*)