KPU catat penduduk Agam mencapai 524.906 jiwa

id kpu

KPU catat penduduk Agam mencapai 524.906 jiwa

Komisioner KPU Kabupaten Agam, Muhammad Muslim menyerahkan bendera partai kepada salah satu pengurus partai untuk dipasang ke tiang bendera, Sabtu (9/6). Antara Sumbar/ Yusrizal.

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merilis sebanyak 524.906 jiwa jumlah penduduk daerah itu saat pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Ini berdasarkan hasil keputusan KPU RI Nomor: 266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten, kota di wilayah Provinsi Sumbar dalam Pemilu 2019," kata Devisi Teknis KPU Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan, ke 524.906 jiwa ini tersebar di enam daerah pemilihan dengan rincian yakni, daerah pemilihan satu meliputi Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 32.440 orang dan Lubukbasung 79.522 orang.

Sementara daerah pemilihan dua meliputi Kecamatan Palembayan 37.294 orang dan Ampeknagari 30.871 orang. Daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Tilatangkamang 37.987 orang, Palupuh 15.797 orang dan Kamangmagek 23.606 orang.

Lalu daerah pemilihan empat meliputi Kecamatan Ampeknagari 44.535 orang, Baso 36.999 orang dan Canduang 26.164 orang.

Sedangkan daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Sungaipua 26.960 orang, Ampekkoto 26.449 orang, Banuhampu 38.141 orang dan Malalak 11.286 orang.

Selain itu, daerah pemilihan Agam enam meliputi Kecamatan Tanjungraya 37.365 orang dan Matur 19.490 orang.

"Daerah pemilihan yang ditetapkan ini berdasarkan usulan yang kita sampaikan ke KPU RI," katanya.

Ia menyatakan jumlah penduduk di daerah itu berkurang dari 541.173 jiwa pada pemilu 2014 menjadi 524.906 jiwa pada pemilu 2019.

Pengurangan penduduk tersebut sebanyak 16.267 jiwa atau sekitar tiga persen dibandingkan pemilu tahun sebelumnya.

Jumlah penduduk ini berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diserahkan ke KPU RI.

Setelah itu, data tersebut diturunkan ke kabupaten dan kota di Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.

"Jumlah penduduk yang digunakan untuk pemilu 2014 merupakan data penduduk pada 2012 dan pemilu pada 2019 merupakan data penduduk 2017," katanya. (*)