Ini upaya Panwaslu memaksimalkan pengawasan pemilu di Padang Pariaman

id Zainal Abidin

Ini upaya Panwaslu memaksimalkan pengawasan pemilu di Padang Pariaman

Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Pencegahan tersebut yaitu dengan menyosialisasikan peraturan pelaksanaan pemilu kepada pihak terkait
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berupaya memaksimalkan pengawasan pemilu 2019 melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sentra Gakkumdu dirancang oleh Bawaslu RI guna meningkatkan pengawasan pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin di Parit Malintang, Rabu.

Di dalam Gakkumdu terdapat sejumlah lembaga, sedangkan untuk Padang Pariaman terdiri dari Panwaslu dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman, Polres Kota Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman.

Ia menjelaskan tugas dari kepolisian dan kejaksaan tersebut yaitu untuk mengawasi pemilu dan memproses kasus pelanggaran baik yang ditemukan maupun yang dilaporkan masyarakat serta pihak terkait.

"Jadi dengan Gakkumdu maka pengawasan pemilu semakin kuat," katanya.

Karena Gakkumdu terdiri dari sejumlah lembaga maka pihaknya berupaya memperkuatnya dengan rutin komunikasi dan silaturahim.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan sambil menyampaikan siapa saja anggota dari Gakkumdu," ujarnya.

Selain mempersiapkan langkah untuk pengawasan dan penindakan dari lembaga hukum, pihaknya juga melakukan langkah pencegahan pelanggaran pemilu.

"Pencegahan tersebut yaitu dengan menyosialisasikan peraturan pelaksanaan pemilu kepada pihak terkait," kata dia.

Pihaknya juga akan menggandeng sejumlah pihak baik dari media dan lembaga swadaya masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu.

Koordinator Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq menjelaskan Sentra Gakkumdu merupakan lembaga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu pada setiap tahapan.

”Pelanggaran tersebut baik yang dilakukan masyarakat, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar dia.

Ia mengatakan karena wilayah Kabupaten Padang Pariaman masuk ke dalam dua wilayah hukum kepolisian yaitu Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman maka pihaknya juga mengikutsertakan keduanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto mengatakan kerja sama yang solid Gakkumdu Padang Pariaman diperlukan untuk pengawasan Pemilu 2019 agar tidak terjadi pelanggaran dari peserta.

“Dengan begitu kita dapat mewujudkan Pemilu yang berintegritas," katanya. (*)