Mataram, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie di Mataram, Selasa, mengungkapkan, sembilan tersangka ditetapkan dari hasil gelar perkara hari ini.
"Jadi dari hasil gelar perkara yang dihadiri semua satuan kerja, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristiadjie.
Sembilan orang tersebut, anggota kepolisian yang bertugas di lingkup kerja Polres Lombok Timur. Terkait dengan identitasnya, Kristiadjie tidak menguraikannya secara jelas, melainkan diungkapkan berdasarkan satuan kerjanya.
"Jadi ada tujuh dari Satlantas (satuan lalu lintas), satu dari Satresnarkoba (satuan reserse narkoba), dan satu lagi dari Polsek KP3," ujarnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap sembilan tersangka, berkaitan dengan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai yang diuraikan dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya rata-rata diatas lima tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait dengan ayat 3 yang tersirat dalam Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Kristiadjie mengatakan bahwa pihaknya masih menyangkakan pasal pidana secara umum.
"Jadi sangkaan pasalnya masih gunakan yang umum, untuk ayatnya belum. Nanti kita lihat lagi dalam pengembangannya," kata Kristiadjie. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham sahkan kepemimpinan Zainal Abidin pada perusahaan tambang PT CLM
Kamis, 10 November 2022 20:50 Wib
Menggagas generasi "global" berbudaya lokal
Senin, 29 Agustus 2022 13:40 Wib
Dubes Malaysia: Nelayan Indonesia diculik saat melaut malam hari
Kamis, 23 Januari 2020 17:19 Wib
Kader PBB Sumbar minta Yusril Ihza Mahendra diganti
Selasa, 29 Januari 2019 9:34 Wib
Ini upaya Panwaslu memaksimalkan pengawasan pemilu di Padang Pariaman
Rabu, 16 Mei 2018 13:00 Wib
Anggaran BBM Damkar Solok Selatan Rp6 Juta 2018, hanya cukup sampai Maret
Rabu, 28 Februari 2018 12:17 Wib
Terpidana Mati Zainal Abidin Tuliskan Testimoni
Kamis, 5 Maret 2015 17:31 Wib
Mantan Komisaris Semen Padang Zainal Abidin Wafat
Senin, 2 Desember 2013 23:02 Wib