Terpidana Mati Zainal Abidin Tuliskan Testimoni

id Terpidana Mati Zainal Abidin Tuliskan Testimoni

Cilacap, (Antara) - Terpidana mati kasus narkoba asal Palembang Masagus Zainal Abidin menuliskan sebuah testimoni saat dikunjungi pengacaranya Ade Yuliawan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis. "Selain menuliskan testimoni, yang bersangkutan juga menulis surat sendiri ke Jaksa Agung perihal permohonan penundaan eksekusi mati ini," kata Ade di Dermaga Wijayapura, Cilacap, usai membesuk Zainal Abidin di Lapas Pasir Putih. Dalam hal ini, kata dia, Jaksa Agung diharapkan untuk menghormati hukum dan memperhatikan putusan peninjauan kembali (PK) yang belum turun, meskipun telah diajukan sejak 10 tahun silam. "Kami juga menunggu surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palembang mengenai putusan PK ini, apakah sudah turun apa belum," katanya. Menurut dia, PK tersebut diajukan pada tanggal 2 Mei 2005 atau PK tersebut diajukan jauh hari sebelum permohonan grasi. "Permohonan grasi diajukan 2011, permohonan PK diajukan 2005. Jadi, PK ini bukan PK untuk menunda-nunda eksekusi tapi PK ini benar-benar diajukan murni," jelasnya sambil menunjukkan tiga lembar kertas putih yang bertuliskan tangan Zainal Abidin dan diberi judul "Testimoni". Berikut isi testimoni yang ditulis tangan: "Testimoni. Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Mgs Zainal Abidin Terpidana mati tahap kedua atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 503 K/Pid/2002 tgl 28 Mei 2002, dengan ini menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut di atas, dengan alasan: 1. Saya dan kuasa hukum saya belum pernah menerima amar putusan PK yang saya ajukan sejak tanggal 2 Mei 2005 (10 tahun saya menunggu kepastian hukum atas nasib saya). 2. Saya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi mati tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang saya dambakan selama ini. 3. Saya telah menjalani hukuman selama 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, namun saya justru dihukum 18 tahun. Selanjutnya saya mencari keadilan dengan mengajukan banding dan kasasi namun saya semakin terkejut dikarenakan saya dihukum dengan pidana mati. 4. Upaya hukum luar biasa saya tempuh dengan mengajukan PK pada tanggal 2 Mei 2005 namun lagi-lagi amar putusannya belum pernah saya terima hingga saat ini. 5. Pada tahun 2011 saya diimbau dari kejaksaan untuk mengajukan grasi dengan alasan apabila saya tidak mengajukan grasi, maka saya dianggap menerima putusan pidana mati di tingkat kasasi. Betapa terkejutnya pada 9 Januari 2015 saya mendengar kabar bahwa permohonan grasi saya ditolak oleh Presiden Jokowi. 6. Saya tidak terima atas perlakuan hukum yang tidak adil dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil sepertu saya ini yang sejak awal saya hanya dibantu oleh lembaga bantuan hukum. 7. Sampai kapanpun saya akan mencari keadilan baik dunia maupun akhirat terhadap kesewenangan hukum dan siapapun juga yang menzolimi saya hingga saya mendapat nasib seperti ini. 8. Apabila eksekusi mati ini tetap dipaksakan yntuk dilaksanakan sebelum saya menerima amar putusan PK, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, dan akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak dan keturunannya seluruh perangkat hukum yang terlibat. Demikian testimoni ini saya buat, dari lubuk hati yang paling dalam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada paksaan, tekanan, arahan dari siapapun. Lapas Pasir Putih 14.18 WIB 05 Maret 2015 (materai dan tanda tangan) Mgs. Zainal Abidin". Menurut Ade, Zainal Abidin tidak ingin mati penasaran sebelum melihat PK-nya seperti yang ditulis dalam testimoni tersebut. Di dalam penjara cukup baik, Masagus Zainal Abidin yang merupakan salah satu terpidana mati kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram itu cukup bagus kondisinya, meski dia akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Berdasarkan catatan Antara, terpidana mati Zainal Abidin alias Pak Cik merupakan salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, yang ditangkap Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013. Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap menyita barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah handphone, 10 buah SIM Card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik. Enam warga binaan lainnya yang turut diamankan bersama Zainal Abidin, yakni Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40). (*/jno)