Polres Pasaman Barat tangkap warga Ujung Gading tanam ganja

id Penanam Daun Ganja,Polres Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat tangkap warga Ujung Gading tanam ganja

Jajaran Res Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka yang menanam tiga batang daun ganja di Jorong Saroha Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (1/5). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Raserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang warga Ujung Gading, Andre Noferi (21) karena diduga menanam ganja di pekarangan rumahnya, Selasa (1/5).

"Benar, tersangka kita tangkap di Jorong Saroha Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Kita mengamankan barang bukti tiga batang daun ganja dan satu paket ganja kering siap edar," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Alexy Aebdillah di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas kepolisian mengetahui ada seorang pemuda yang menanam ganja di Jorong Saroha Nagari Ujung Gading.

Mendapat informasi itu dan setelah diselidi ternyata benar dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah digeladah, petugas menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam tersangka di belakang rumahnya berumur sekitar tiga bulan.

"Untuk mengelabui masyarakat dan petugas, tersangka menanam ganja itu disekitar pohon cabe dan pohon pisang. Selain tiga batang ganja kita juga menemukan satu paket ganja kering siap pakai," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Alexy Aebdillah menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama petugas dengan masyarakat.

Setelah petugas mengintrogasi, dtersangka mengaku menanam ganja dipekarangan rumah sejak tiga bulan terakhir.

Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari temannya dan kemudian dianam dipekarangan rumahnya.

Hingga saat ini petugas masih menyelidiki keterbilatan tersangka lain dalam kasus itu atau adanya lahan tanaman ganja yang lebih luas di Pasaman Barat.

Menurutnya tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan acaman hukuman diatas empat tahun. Sebab, terbukti menanam dan menyimpan ganja.

Ia mengimbau masyarakat dapat bekerjasama jika melihat adanya ladang ganja di sekitar kebun atau hutan disekitar rumah masing-masing. (*)