Diduga menodongkan senjata api, warga Pulau Punjung dibekuk di Sijunjung

id Penodongan Senjata Api di Dharmasraya,Warga Dharmasraya Miliki Senjata Api Ilegal,Polres Dharmasraya

Diduga menodongkan senjata api, warga Pulau Punjung dibekuk di Sijunjung

Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto (kedua kiri) dalam jumpa pers terkait penangkapan seorang warga atas kepemilikan senjata api ilegal, di Polres Dharmasraya, Rabu (11/4). (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap seorang warga yang diduga memiliki senjata api tanpa izin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan, tersangka yang bernama "RC" (43), warga Nagari (Desa Adat) Gunung Silasih, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap pada Sabtu (7/4).

Penangkapan itu berawal dari laporan warga berinisial "GP" yang tidak terima ditodongkan senjata oleh tersangka saat keduanya terjadi adu mulut di depan Bank Nagari Cabang Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung pada Kamis (5/4).

Dari laporan tersebut jajaran Reskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan hingga ke Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Pelaku ditangkap beserta satu unit mobil Suzuki Baleno dengan nomor polisi BA 1374 EL pada Sabtu (7/4).

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan senjata mainan dibalik pintu serta senjata api di belakang rumah yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penodongan.

"Senjata api rakitan jenis Revolver beserta serta lima butir peluru 9 mm yang masih aktif ditemukan di belakang rumah tersangka yang disembunyikan di bawah tumpukan dauh sawit terbungkus celana," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut. Polisi juga berupaya menggali informasi dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP serta UU Nomor 12 darurat tahun 1951, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengingatkan masyarakat tidak memiliki, menyimpan, bahkan menggunakan senjata api tanpa izin. Bagi warga masih menguasai senjata api tanpa izin segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.

"Kepada masyarakat yang mengetahui ada warga yang menguasai senjata api tanpa izin, segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Jika kedapatan menguasai, akan diproses secara hukum," tegasnya. (*)