Tak lama lagi program tera ulang timbangan sudah bisa dilaksanakan di Pesisir Selatan

id tera ulang timbangan

Tak lama lagi program tera ulang timbangan sudah bisa dilaksanakan di Pesisir Selatan

Petugas dari Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Badan Metrologi melakukan tera ulang timbangan milik pedagang.

Secara garis besar UPTD Kemetrologian Pesisir Selatan sudah layak dioperasikan karena sudah ada gedungnya, peralatan dan juga personel yang mumpuni di bidang itu
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat segera mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kemetrologian dalam melaksanakan program tera ulang timbangan di daerah itu.

"Kami telah menyurati Direktorat Metrologi Bandung sebagai tahapan pengoperasian UPTD Kemetrologian tersebut," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian setempat, Azral di Painan, Kamis.

Ia menambahkan melalui surat itu diharapkan pejabat Direktorat Metrologi Bandung segera mengirim tim untuk mengecek apakah UPTD Kemetrologian di daerah itu telah layak dioperasikan atau belum.

Pengecekan tersebut akan dilahirkan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan ke gubernur dan selanjutnya disampaikan ke bupati dan pejabat perangkat daerah terkait.

"Secara garis besar UPTD Kemetrologian Pesisir Selatan sudah layak dioperasikan karena sudah ada gedungnya, peralatan dan juga personel yang mumpuni di bidang itu," katanya lagi.

Keberadaan UPTD Kemetrologian dimaksudkan untuk melaksanakan program tera ulang timbangan sebagai upaya melindungi dan menjamin hak konsumen.

Sehingga tidak ada lagi konsumen yang was-was setelah membeli barang atau makanan yang dibeli berdasarkan berat.

Menurutnya, setelah UPTD Kemetrologian dioperasikan, tera ulang timbangan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan pasar semi modern namun juga pada timbangan para pedagang di daerah itu.

"Pedagang buah kelapa sawit juga menjadi sasaran tera ulang timbangan, dan kegiatan itu akan dilakukan sepanjang tahun" ujarnya.

Jika diantara pedagang nekat menggunakan timbangan yang belum ditera maka sanksi tegas siap menanti karena pada UPTD Kemetrologian juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang siap memproses pedagang nakal. (*)