LKBN Antara berikan edukasi penggunaan medsos yang baik di pameran HPN

id Budi Prasetyo

LKBN Antara berikan edukasi penggunaan medsos yang baik di pameran HPN

Pengunggah Youtube Video Jurnalistik LKBN Antara, Budi Prasetyo memberikan edukasi cara menggunakan medsos yang baik. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Saat ini banyak pengusaha yang tidak memiliki toko di dunia nyata, namun di dunia maya omsetnya besar
Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara memberikan edukasi penggunaan media sosial (medsos) kepada pengunjung stan Hari Pers Nasional 2018 di GOR Haji Agus Salim Padang, Sumatera Barat.

"Edukasi ini selain dalam rangka memeriahkan HPN, juga untuk mengingatkan masyarakat bahwa di era digital ini kita harus hati-hati dalam menggunakan medsos," kata Pengunggah Youtube Video Jurnalistik LKBN Antara, Budi Prasetyo di Padang, Rabu.

Ia memberikan tips-tips dalam bermedia sosial kepada pengunjung, seperti menyebarkan berita yang terverifikasi atau bukan berita bohong agar tidak tersangkut Undang-undang ITE, menjaga keamanan akun agar terhindar dari pembajakan.

Kemudian mewaspadai hal-hal yang mencurigakan dan memposting sesuatu yang baru dan informatif. "Kita harus menggunakan medsos secara sehat sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Menurutnya masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dari medsos, seperti informasi, belanja dalam jaring atau online, dan juga berbisnis dalam jaring.

"Saat ini banyak pengusaha yang tidak memiliki toko di dunia nyata, namun di dunia maya omsetnya besar," ujarnya.

Selain itu ia juga memberikan masukan agar kunjungan medsos meningkat, yakni membuat berita yang memberikan info , edukasi atau hiburan yang singkat namun menarik, menggunakan ilmu yang dipunya dan membagikannya di medsos.

"Misalnya kita bisa menggambar, bisa dipraktikkan dan divideokan, kemudian di unggah ke medsos," kata dia.

Budi juga mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati menggunakan medsos, karena ada beberapa pasal yang dapat menjerat, yakni Pasal 27 UU ITE yang akan menjerat jika ada perilaku kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan di medsos.

Kemudian Pasal 28 UU ITE tentang berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. "Mereka yang terbukti bersalah bisa diberi sanksi enam tahun," katanya.

Sementara salah seorang pengunjung yang ikut dalam kegiatan itu, Yessy (34) mengatakan edukasi tersebut bermanfaat di tengah era digital.

"Saat ini kita mudah sekali mendapatkan informasi, namun memang harus dipastikan terlebih dahulu apakah informasi itu benar atau tidak," tambahnya. (*)