Polda Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Dharmasraya

id Sabu-sabu

Polda Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Dharmasraya

(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pria berinisial D (55) dan RC (35) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Dharmasraya.

"Kedua pelaku ditangkap setalah kami melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku selama satu pekan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat jumpa pers di Padang, Rabu (27/12).

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap di Tanjung Limo, Nagari ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari kedua pria itu petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,76 gram yang disimpan di dalam rumah salah satu pelaku.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar, kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kedua pelaku diketahui berada di kediamannya dan kami langsung melakukan penggerebekan, hasilnya kita menemukan sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku," kata dia.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekan mereka berinisial K. Keduanya mengaku bertemu K di depan rumah makan Famili Raya Jalan Lintas Sumatera kilometer 11, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Saat ini pelaku ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang, dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," kata dia.

Kumbul mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 juncto 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap peredaran narkotika di Sumbar agar wilayah ini bersih dari peredaran narkoba," katanya. (*)