Meskipun Ketua Berstatus Tersangka, Pengurus HIPMI Sumbar Tetap Dilantik

id HIPMI SUMBAR

Meskipun Ketua Berstatus Tersangka, Pengurus HIPMI Sumbar Tetap Dilantik

Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lagadalia (kiri), usai melantik pengurus Hipmi Sumbar periode 2017-2020 di Padang, Senin (18/12). ( ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia tetap melantik pengurus HIPMI Sumatera Barat periode 2017-2020 meskipun Ketua Umum terpilih Iqra Chissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat.

"Kalau kita bicara hukum, tentu bicara alat bukti hukum. Alat bukti hukum untuk mengatakan ada persoalan tentu penegak hukum, sampai sekarang kami belum menerima keterangan resmi terkait hal itu," kata Bahlil Lahadalia di Padang, Senin (18/12).

Di sisi lain, katanya, roda organisasi harus terus berjalan dan tidak boleh tersandera.

Selain itu, lanjutnya, mekanisme organisasi untuk memproses persoalan sudah dilakukan. Dimana ketika ada persoalan usai Musyawarah Daerah (Musda), dibawa ke rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL).

Setelah rapat BPL persoalan dikembalikan lagi untuk dibuatkan kronologis, pembelaan, lalu dibedah lagi. Kemudian dilanjutkan degan pertemuan untuk memediasi.

"Ketika mediasi tidak tercapai, diberikan waktu untuk membuktikan jika memang ada kesalahan dalam proses pemilihan. Namun dalam kasus ini, sampai di Badan Pengurus Harian (BPH) kesalahan itu tidak terbukti," katanya.

Bahlil menegaskan pihaknya dalam memutuskan sudah berada di posisi yang netral dan sesuai ketentuan organisasi.

Meski demikian, ia menyebutkan HIPMI bukanlah organisasi yang kaku, melainkan dinamis.

"Dalam pembacaan SK pelantikan tadi kan dibunyikan apabila di kemudian hari ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.

Persoalan di HIPMI Sumbar berawal dari protes salah seorang kandidat Fadly Amran, yang menilai ada kecurangan dari pihak M Iqra Chissa, sebagai Ketum terpilih periode 2017-2020 tentang dugaan menggunakan sertifikat Diklatda palsu.

Seritifikat Diklatda merupakan sah satu syarat untuk maju sebagai calon Ketua HIPMI Sumbar berdasarkan aturan organisasi.

Protes tersebut berlanjut ke laporan polisi dengan nomor LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017, hingga akhirnya Iqra Chissa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda sebelum pengurus Hipmi Sumbar dilantik pada Senin (18/12).

Bahlil menyarankan agar HIPMI Sumbar menyelesaikan dinamika yang terjadi dalam kerangka kerja yang sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Saya juga seperti itu saat pemilihan Ketum BPP, pertama Musda digelar di Bandung, kemudian di Bogor. Pada putaran pertama dapat 81 suara, kalah dengan sahabat saya (kandidat lain) dengan 82 suara, namun pada putaran kedua saya menang 85 suara lalu menjabat sebagai Ketum," jelasnya.

Meskipun dihadapkan persoalan status tersangka, pelantikan serta pengambilan sumpah terhadap Ketum Iqra Chissa serta pengurus Himpi Sumbar periode 2017-2020 tetap berlangsung khidmat.

Pelantikan dilakukan di Padang, Senin. Pengurus yang baru diharapkan dapat berkontribusi untuk memajukan perekonomian serta pembangunan daerah.

Iqra dalam sambutannya, mengatakan akan berusaha berbuat yang terbaik untuk organisasi, ekonomi, dan kemajuan daerah tersebut. (*)