Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan agar sekolah tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis siswa.
"Saat ini di sekolah sedang dilangsungkan ujian pertengahan semester, diingatkan agar sekolah tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis siswa. Seperti menahan nomor ujian siswa, atau lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa (5/12).
Karena, hal tersebut telah jelas dilarang dan termuat dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Silahkan jika ada sekolah yang memungut biaya, tapi pelayanan kepada peserta didik harus terus berjalan," tambahnya.
Tidak hanya untuk mengikuti ujian, sumbangan tersebut juga tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan akademis lain seperti pengambilan ijazah siswa.
Terutama, bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang jadi program wajib belajar sembilan tahun.
Ia mengimbau agar orang tua yang mendapati praktek demikian melapor ke dinas pendidikan terkait, serta ke Ombudsman.
"Untuk laporan yang masuk ke Ombudsman, akan kami proses dan dijaga identitas pelapornya," katanya.
Meskipun demikian, ia optimis dinas pendidikan serta pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya praktek demikian.
Dari pengaduan yang pernah ditangani Ombudsman sebelumnya telah diproses dan uang dikembalikan kepada siswa bersangkutan. (*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib