Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019 belum memenuhi syarat administrasi.
"Belum ada yang selesai. Semuanya, dalam penelitian itu, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/11).
KPU pun memberikan tenggang waktu kepada 14 parpol untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Ke-14 partai tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Ia menyebutkan varian dan persebaran kategori tidak memenuhi syarat berbeda-beda pada setiap partai politik.
Namun, sejumlah hal yang kerap terjadi yakni surat keterangan yang tidak ditandatangani atau dicap resmi, tidak terbacanya pindaian nomor rekening bank, surat keterangan alamat kantor yang tidak sesuai, dan keanggotaan ganda.
Kesalahan yang banyak terjadi untuk syarat keanggotaan yaitu jumlah anggota yang diklaim dan dimasukkan daftar namanya melalui sistem informasi partai politik (sipol) tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Tanda Anggota yang diserahkan parpol ke KPU Daerah.
"Intinya harus sama antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," ujar Hasyim.
Setelah melewati tahapan penelitian administratif, partai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
KPU memberikan waktu perbaikan berkas selama 14 hari, mulai 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan penelitian administratif untuk menentukan partai-partai politik tersebut dapat lolos ke tahap verifikasi faktual atau tidak.
Guna perbaikan, ke-14 parpol mendapatkan "user ID" baru untuk mengakses Sipol. (*)
Berita Terkait
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib