32 Remaja diamankan, Lima ditahan Sementara karena Miliki Senjata tajam

id PELAJAR DITAHAN

32 Remaja diamankan, Lima ditahan Sementara karena Miliki Senjata tajam

Polres Solok menahan lima pelajar karena membawa senjata tajam. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Solok, (Antara Sumbar) - Sebanyak 32 siswa dari SD, SMP, SMA dan remaja putus sekolah Kota Solok, Sumatera Barat diamankan karena hendak tawuran pada Sabtu (28/10). Lima orang diantaranya ditahan oleh pihak kepolisian setempat karena memiliki senjata tajam.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, di Solok, Senin (30/10) mengatakan 32 pelajar dan remaja putus sekolah terpaksa diamankan petugas di jalan lingkar utara, Kota Solok, Sabtu (28/10) siang. Setelah diperiksa, lima remaja membawa senjata tajam.

Dari informasi yang diperoleh, komplotan remaja yang berstatus pelajar itu, awalnya hendak menyerang lawannya dan berangkat ke Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Menurut dugaan mereka akan terlibat tawuran dengan kelompok pelajar lainnya di Kecamatan Kubung tersebut.

Sebelum menyerang komplotan remaja berstatus pelajar ini berkumpul menyusun kekuatan di jalan lingkar utara, Kota Solok. Dari sana mereka bergerombolan menyerang sasaran yang sudah diincar.

Untuk mendukung aksinya, sejumlah anggota komplotan remaja inipun membekali dirinya dengan sejumlah senjata tajam berbagai jenis seperti senjata tajam berupa klewang, samurai, clurit dan gier sepeda motor yang dimodifikasi menjadi senjata.

Sekitar hari menjelang siang mereka bergerak berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota yang tengah melakukan operasi rutin cipta kondisi memergoki kelompok remaja itu. Karena curiga, konvoi remaja tanggung itu dihentikan petugas.

Ketika ditanya petugas, mereka sempat berkelit dengan berbagai alasan. Namun ketika diperiksa petugas, diantara mereka ada yang membawa senjata tajam.

Tidak mau kehilangan, petugas langsung mengamankan mereka Mapolres Solok Kota. Barang-bukti berupa senjata tajam berbagai jenis ikut diamankan petugas.

Dari keterangan mereka didapat informasi bahwa mereka hendak tawuran. Namun mereka yang tidak membawa senjata tajam di kembalikan kepada orang tua mereka.

Sementara 5 orang lainnya masih ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka masing masing "BB" (17 ) yang mengaku putus sekolah yang membawa sebilah samurai, "AP" (14) yang mengaku murid SD, yang membawa klewang dengan panjang 1 Meter, "BRG," (14 ) remaja putus sekolah.

Lalu yang kedapatan membawa clurit dengan panjang tangkai 60 Cm, "AF" (17) yang mengaku sebagai Siswa SMA, dan membawa gear motor yang diikat dengan sabuk dan "AS" (14) yang masih murid SD, yang membawa gear motor diikat dengan sabuk.

Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 1 tahun.

Kapolres Solok, AKBP Dony Setiawan mengatakan menurut UU RI No.11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak, pemidanaan adalah upaya terakhir. Jadi ditekankan oleh UU untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan melibatkan orangtua atau wali, pembimbing kemasyarakatan dan Dinas Sosial. (*)