Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik ke Polri, karena habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu dan di awal Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menjelaskan proses rekrutmen dan penugasan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK maupun Polri.
"Saat ini jumlah penyidik KPK 93 orang, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK," kata Febri.
Pada bulan lalu, kata dia, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri.
"Tentu setelah melewati proses seleksi. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," tuturnya.
Menurut dia, penyidik-penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat manapun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi. (*)
Berita Terkait
Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 5:01 Wib
Kuasa hukum: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 5:00 Wib
Presiden Jokowi sudah dapat informasi Syahrul Yasin Limpo di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 12:14 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz mundur dari Tim Debat KPU di Sumbar
Kamis, 19 November 2020 20:21 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz jadi kuasa hukum Sutan Riska di Pilkada Dharmasraya
Jumat, 13 November 2020 20:09 Wib
Febri Diansyah dimata Novel Baswedan
Jumat, 25 September 2020 11:26 Wib
Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK, belum jelas alasannya
Kamis, 24 September 2020 13:44 Wib
Libatkan peran masyarakat berantas korupsi, KPK adakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
Selasa, 9 Juni 2020 20:32 Wib