
KKP akan Awasi Keselarasan Perizinan Kapal-UPI

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengawasi keselarasan dari penerapan pengeluaran perizinan untuk jenis kapal dengan unit pengolahan ikan (UPI) yang harus dibangun sesuai dengan jenis kapal yang dimiliki. "Hubungan antara kapal dan UPI serta perizinan yang diberikan selama ini tidak pernah terbangun dengan baik," kata Dirjen Perikanan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung di Jakarta, Kamis. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan KKP pada saat ini telah menyediakan insentif baik bagi usaha perikanan tangkap yang nantinya akan melakukan usaha pengolahan maupun bagi pelaku usaha sebaliknya. Ia memaparkan, pemilik kapal berukuran 200 - 2.000 GT harus bermitra dengan UPI yang ada, sedangkan bagi kapal di atas 2.000 GT harus membangun pula usaha pengolahan ikannya sendiri. "Yang penting bagaimana hal ini bisa dikawal dengan efektif," katanya. Karenanya, Saut menegaskan pentingnya tim terpadu yang nantinya akan bisa mengawal ketentuan terkait dalam pemberian perizinan untuk kapal penangkap tersebut. Dengan demikian, ujar dia, apabila pemilik usaha dengan kapal berkapasitas di atas 2.000 GT belum mencapai persentase minimal pembangunan fisik UPI sebagaimana yang ditentukan, maka perizinan tidak akan diberikan termasuk dalam perpanjangan. Berdasarkan data KKP, Jumlah kapal penangkap izin pusat atau ukuran di atas 30 GT sampai dengan 11 Februari 2013 sebanyak 4.124 izin termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar atau berkisar antara 500 - 800 GT. Sedangkan jumlah kapal penangkap ikan kategori "purse seine" (pukat cincin) sebanyak 1.373 unit atau 33,14 persen dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya satu unit kapal berukuran di atas 700 GT. Sebagaimana diketahui, kapal penangkap ikan kategori pukat cincin beroperaso di perairan Indonesia dan ZEEI serta belum ada yang beroperasi di kawasan laut lepas. Sementara jumlah kapal yang beroperasi di ZEEI adalah sebanyak 492 unit dan di perairan kepulauan dan teritorial sebanyak 881 unit. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
