KKP-Pemprov Sumbar akan Bahas Ranperda RZWP3K

id Ranperda, Zonasi, Wilayah, Pesisir

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Wilayah Barat Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan di Padang, Rabu, mengatakan, setelah melewati beberapa tahapan selanjutnya adalah permintaan tanggapan saran dari gubernur kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Ada tujuh tahapan yang harus dilewati oleh daerah dalam upaya penyusunan dan pengesahan ranperda ini, salah satunya adalah permintaan tanggapan saran dari pemerintah pusat," katanya dalam diskusi publik pembahasan Ranperda RZWP3K.

Ia menjelaskan tujuh tahapan yang harus dilewati itu dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peta tematik dan penyusunan dokumen awal.

Setelah itu baru dilakukan konsultasi publik pertama, setelahnya dilakukan penyusunan ulang dokumen dan baru dilanjutkan dengan konsultasi publik dua.

Setelah konsultasi kedua baru dilakukan permintaan tanggapan dari pemerintah pusat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda.

"Tanggal 18 Mei nanti akan diadakan pertemuan dengan Ibu Menteri terkait dengan permintaan saran dan tanggapan," katanya.

Ia menambahkan jika tidak ada halangan harusnya ranperda ini sudah bisa ditetapkan pada bulan Juli mendatang dan apabila itu jadi maka Sumbar adalah provinsi kedua di Indonesia yang mempunyai perda terkait RZWP3K.

"Hingga saat ini provinsi yang telah memiliki perda tentang RZWP3K baru Sulawesi Utara, apabila yang saat ini berjalan lancar maka Sumbar adalah yang kedua," katanya.

Sementara itu pemerhati lingkungan dari Yayasan Cahaya Maritim, Meriussoni Zai mengharapkan Ranperda RZWP3K dapat mengakomodasi fungsi kawasan konservasi yang ditetapkan berdasarkan zona inti, zona pemanfaatan Terbatas dan zona pemanfaatan lainnya.

Menurutnya berdasarkan pembagian zona ini maka dapat diketahui bahwa semua kawasan di luar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas dapat dimanfaatkan sebagai zona pariwisata.

"Kedepannya diharapkan RZWP3K yang telah disusun ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perairan dan pesisir Sumbar dapat menjadi ruang hidup dan memberikan kehidupan kepada masyarakat pesisir," katanya. (*)