Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat mengamankan lima pedagang petasan dalam razia yang dilakukan pihak kepolisian di kota itu.
"Kelima pedagang ini diamankan karena masih menjual petasan eceran," kata Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ediwarman di Padang, Sabtu.
Menurutnya keempat pedagang itu terdiri dari empat pria yakni Andri (36), Pulkani (36), Masril (46), Rahmad Nasution (36) dan seorang wanita Novita (35).
"Mereka diamankan ketika melakukan aktivitas penjualan petasan di Kawasan Pasar Raya Padang," ujar dia.
Bersama tersangka petugas menyita tujuh kotak petasan merek Tikus Happy Flower, dua buah petasan merek Gajah Mada Jumbo dan satu kotak petasan merek Ular Cobra.
Selain itu pihaknya juga menyita delapan bungkus petasan merek Dinosaurus, empat petasan merek Smoke SMS dan delapan buah petasan merek Roman Candle 8 inchi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pasang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Ia mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka menertibkan keberadaan petasan atau bahan peledak yang dijual oleh pedagang eceran.
"Razia ini diikuti oleh 50 personel Polresta Padang yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 15.40 WIB," kata Kompol Ediwarman.
Sebelumnya Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan menindak seluruh pedagang yang menjual petasan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kami telah melakukan sosialisasi terhadap pedagang apabila masih membandel maka akan kita tindak," kata dia.
Ia mengatakan petasan tidak boleh beredar di tengah masyarakat hal ini diatur dalam undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sana dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal kurungan selama 12 tahun atau maksimal seumur hidup.
"Tak hanya terkait ketenteraman, petasan juga membahayakan jiwa orang yang membakar petasan maupun orang-orang yang berada di sekitar mereka," ujar dia. (*)
