Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan ratusan petasan yang memiliki daya bunyi cukup keras dari pedagang di Lubuk Basung saat razia, Selasa (4/3).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan petasan dengan berbagai ukuran yang memiliki bunyi cukup keras diamankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam.
"Pedagang kita minta membuat surat peryataan agar tidak menjual petasan," katanya.
Ia mengatakan razia ini merupakan agenda rutin selama Ramadhan 1446 Hijriyah.
Razia tersebut dengan sasaran petasan, warung makanan atau minuman yang buka pada siang hari.
Namun Satpol PP tidak menemukan warung makanan dan minuman yang buka pada siang hari saat razia dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjuang Mutiara.
"Kita melakukan razia sampai ke jorong dan pelosok di kecamatan itu sembari sosialisasi agar tidak memfasilitasi orang tidak makan dan membagikan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan razia yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan.
Setelah itu menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 44 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang merokok, makan dan minum di fasilitas umum sebelum memasuki waktu berbuka puasa selama Ramadhan.
Setiap orang selama Ramadhan mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB dilarang melakukan aktivitas permainan kartu atau sejenisnya di warung, game online, vidio game, playstation dan sejenisnya di warung internet.
Pada Pasal 45 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, daya pakda polisional dan denda administratif.
Pasal 46 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner pada Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pukul 14.00-22.00 WIB, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hiburan pada Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional yang ditentukan oleh bupati.
"Apabila kita temukan pedagang makanan berjualan pada siang hari, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada," katanya.
Ia meminta dukungan masyarakat agar melaporkan adanya pedagang yang berjualan makanan pada siang hari dalam menjaga kekhusukan umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota ke lokasi untuk menertibkan.
"Kerjasama itu sangat kita butuhkan, agar tidak ada pedagang berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan," katanya.