Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Direktur PT Prasetya Mulya Abadi Sugino, Direktur (Pemilik) CV Citra Muda Perkasa Kausar Armanda, karyawan swasta Darwin Usman, dan Pensiunan PNS Kementerian ESDM Cawa Awatara.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4), mengatakan Sri Utami adalah koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi.
Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks-Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Febri, sejak awal Januari 2017, KPK mengidentifikasi kasus-kasus lama yang harus ditindaklanjuti dan mulai menangani satu per satu tunggakan kasus sebelumnya di KPK.
"Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," kata dia.
Menurut Febri tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti mencukupi, baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta.
Febri belum bisa mengungkapkan saksi-saksi yang akan diperiksa terkait dalam penyidikan kasus ini.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut. (*)
Berita Terkait
Pengacara sebut KPK tak izinkan dirinya dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 5:01 Wib
Kuasa hukum: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 5:00 Wib
Presiden Jokowi sudah dapat informasi Syahrul Yasin Limpo di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 12:14 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz mundur dari Tim Debat KPU di Sumbar
Kamis, 19 November 2020 20:21 Wib
Febri Diansyah dan Donal Fariz jadi kuasa hukum Sutan Riska di Pilkada Dharmasraya
Jumat, 13 November 2020 20:09 Wib
Febri Diansyah dimata Novel Baswedan
Jumat, 25 September 2020 11:26 Wib
Febri Diansyah mundur sebagai pegawai KPK, belum jelas alasannya
Kamis, 24 September 2020 13:44 Wib
Libatkan peran masyarakat berantas korupsi, KPK adakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
Selasa, 9 Juni 2020 20:32 Wib