Staf Pembuat Eksepsi Xaveriandy Sutanto Dijadikan Saksi

id Xaveriandy Sutanto, Kasus Suap, Jaksa

Padang, (Antara Sumbar) - Staf Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ridwan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam lanjutan dugaan suap oknum jaksa Farizal.

"Saya diminta bantu oleh Pak Farizal untuk membuatkan nota keberatan (eksepsi) Xaveriandy Sutanto. Eksepsi dibuat sebelum penyerahan tersangka barang bukti (tahap II) dalam kasus gula tanpa SNI seberat 30 ton dulu," kata Ridwan saat menjadi saksi di Padang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa dirinya melaksanakan perintah Farizal itu karena mengingat Farizal adalah atasannya. Eksepsi itu dibuat di komputer kantor Kejati Sumbar.

"Cara pembuatan eksepsi itu saya hanya mengetikan apa yang diucapkan oleh Farizal, dengan berpedoman pada sebuah eksepsi lain yang telah dipersiapkan Farizal sebelumnya," katanya.

Ia juga mengaku mengantarkan langsung eksepsi itu kepada Xaveriandy Sutanto berdasarkan perintah Farizal. Berkas itu diserahkan di sebuah tempat salinan (foto copy) Padang Baru, Padang.

"Setelah menyerahkannya kepada Xaveriandy Sutanto, saya langsung balik. Saya tidak menerima apapun, dan ini pertama kali saya mengetikan eksepsi," katanya.

Ridwan mengatakan untuk pemrosesan perkara lain terkait suap yang diterima Farizal, dia tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa lagi.

Selain Ridwan, JPU juga menghadirkan empat tim jaksa yang menangani perkara gula, yaitu Rusmin, Sofia Elfi, Ujang Suryana, dan Rikhi B Maghaz.

Pada sidang selanjutnya Ibnugroho akan kembali menghadirkan saksi lain untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya di persidangan.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa diketahui oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal, diduga menerima suap sebesar Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto yang saat itu dijerat sebagai terdakwa kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Perbuatan Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar pasal 11 undang-undang yang sama. (*)