Sutanto ceritakan perihal uang untuk Irman Gusman

id Kasus gula,Irman Gusman

Sutanto ceritakan perihal uang untuk Irman Gusman

Sidang Xaveriandy Sutanto. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktur CV Semesta Berjaya yaitu Xaveriandy Sutanto, yang kini berstatus sebagai terpidana kasus suap terhadap Irman Gusman, menyebutkan kalau mantan Ketua DPD RI itu tidak mengetahui perihal uang Rp100 juta yang ia berikan.

"Saya mampir ke rumah Irman Gusman setelah komunikasi lewat telefon, dan membawa bingkisan berisi uang Rp100 juta, saat itu pak Irman memang tidak tahu kalau isi bingkisan adalah uang," kata Xaveriandy Sutanto, diwawancarai usai membacakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Selasa.

Ia mengatakan tujuan awal dirinya ke Jakarta bukan menemui Irman Gusman, melainkan bertemu rekan bisnis serta menghadiri resepsi pernikahan anak koleganya.

"Karena ada telepon dan bincang-bincang itu maka saya mampir," katanya.

Sutanto yang dalam kasus suap terhadap Irman Gusman itu dijerat bersama sang isteri Memi, juga membantah uang Rp100 juta adalah suap pengalokasian gula bagi perusahaannya.

"Itu bukan suap, tapi semacam oleh-oleh saja," katanya.

Atas kasus suap itu Sutanto sudah dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara, istrinya Memi 2,5 tahun, dan Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut Irman Gusman sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Oktober 2018, dengan mengajukan tiga bukti baru (novum).

Salah satu bukti baru yang diajukan adalah surat pernyataan dari Memi yang menerangkan bahwa pemberian Rp100 juta kepada Irman tidak pernah diberitahukan, dan tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan diberi uang Rp100 juta.

Saat ditanyai tentang statusnya yang berstatus tahanan kota atas kasus peredaran gula non SNI di Padang, tapi malah terjaring Operasi Tangan KPK di kediaman Irman Gusman di Jakarta pada 16 September 2016, Sutanto membantah.

"Masa penahanan kota saya itu habis pada 30 Agustus 2016, dan saat ke Jakarta pada 16 September saya tidak ada menerima surat perpanjangan penahanan," katanya.

Pada bagian lain, PK yang diajukan oleh Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Negeri Padang untuk kasus peredaran gula non SNI yang juga menyeret namanya sebagai terpidana.

Dalam pembacaan nota permohonan PK itu ia didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs, dan dihadiri Jaksa Kejati Sumbar Sofia Elfi. (*)