Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada Hiu Kok Ming.
Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.
Kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, kata Rum, dengan memeriksa langsung pihak swasta yang membeli tanah itu dari Hiu Kok Ming pada Selasa (16/1).
"Saksi itu Widjiono Nurhadi pekerjaan swasta telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi mengaku membeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar," katanya.
Saksi lainnya Indra Safri selaku Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan pada Kementerian Keuangan.
"Dalam keterangannya, saksi Indra Safri bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan penetapan aktifa lancar," tegasnya.
Sampai sekarang, kata kapuspenkum, penyidik telah memeriksa 22 saksi. "Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sampai sekarang, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada tersangkanya," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejagung amankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:38 Wib
Ibu Ronald Tannur jalani pemeriksaan di Kejagung
Kamis, 14 November 2024 12:24 Wib
Kejagung periksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 8:57 Wib
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Selasa, 5 November 2024 5:34 Wib
Kejagung: Zarof Ricar diperiksa tim pemeriksa Mahkamah Agung
Selasa, 5 November 2024 5:29 Wib
Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Jumat, 1 November 2024 11:04 Wib
Kejaksaan pastikan tak ada unsur politik tetapkan tersangka oknum DPRD
Kamis, 31 Oktober 2024 11:51 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kamis, 31 Oktober 2024 5:12 Wib