Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada Hiu Kok Ming.
Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.
Kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, kata Rum, dengan memeriksa langsung pihak swasta yang membeli tanah itu dari Hiu Kok Ming pada Selasa (16/1).
"Saksi itu Widjiono Nurhadi pekerjaan swasta telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi mengaku membeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar," katanya.
Saksi lainnya Indra Safri selaku Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan pada Kementerian Keuangan.
"Dalam keterangannya, saksi Indra Safri bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan penetapan aktifa lancar," tegasnya.
Sampai sekarang, kata kapuspenkum, penyidik telah memeriksa 22 saksi. "Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sampai sekarang, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada tersangkanya," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib