
BRI cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Lubuk Sikaping (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Cabang Lubuk Sikaping resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Lubuk Sikaping dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Bapak Hendi Arifin, SH., MH., beserta jajaran dari kedua institusi.
Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI.
"Termasuk pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain bantuan hukum, poin penting dalam MoU yang ditandatangani 19 Februari 2026 ini adalah penyediaan pertimbangan hukum (legal opinion) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman.
Pertimbangan ini sangat dibutuhkan oleh BRI untuk mengambil keputusan strategis yang memiliki risiko hukum tinggi. Dengan adanya masukan dari jaksa yang berkompeten, diharapkan potensi kesalahan prosedur atau administrasi dapat diminimalisir sejak dini.*
Pewarta: .
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
