Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), akan melaksanakan proses penghapusan aset berupa logistik bekas Pemilu yang dijadwalkan waktu pelaksanaannya pada 2016.
"Logistik yang akan dihapus tersebut terdiri dari kertas surat suara sisa pilkada 2013, Pemilu legislatif 2014 dan Pilpres 2014, dengan jumlah berat total mencapai 3,8 ton lebih," kata Ketua KPU setempat, H Afdhal di Sawahlunto, Rabu.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebelum dilakukan tahapan lelang secara terbuka melalui persetujuan pihak Sekretariat Jenderal KPU pusat.
Untuk pelaksanaan proses pelelangan, jelasnya, merujuk kepada salah satu regulasi yang berlaku saat ini, yakni peraturan KPU nomor 13 tahun 2015 yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset, akan dipimpin oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ditunjuk sebagai pelaksana lelang.
"Pada Tahapan pelelangan nanti, juga akan melibatkan petugas dari sekretariat KPU Sawahlunto yang sudah memiliki sertifikasi sebagai panitia pengadaan barang dan jasa agar seluruh proses bisa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Komisioner divisi teknis KPU setempat, Zawil Husaini menambahkan selain logistik berupa surat suara, pihaknya juga telah mengusulkan penghapusan nilai aset terhadap barang milik negara (BMN) berupa 12 unit barang yang merupakan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional KPU, antara lain komputer, meja, kursi dan lain sebagainya.
"Barang-barang tersebut sudah melewati masa penggunaan diatas sepuluh tahun," ujarnya.
Seluruh barang tersebut, lanjutnya, akan dilelang bersamaan waktunya dengan proses pelelangan logistik sisa pemilu lainnya.
Pihaknya mengimbau semua pihak dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelelangan nanti guna memastikan seluruhnya sudah melalui tahapan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
"Hal itu guna mendukung terwujudnya azas transparansi dan akuntabilitas KPU selaku lembaga pelaksana tahapan Pemilu di setiap tingkatan dari pusat hingga daerah," kata dia. (*)
Berita Terkait
KPU ungkap tidak ada gugatan Pilkada Bukittinggi ke Mahkamah Kosntitusi
Rabu, 11 Desember 2024 13:42 Wib
KPU Kota Solok pastikan penggunaan aplikasi Sirekap berjalan lancar
Rabu, 11 Desember 2024 4:43 Wib
PPK-PPS se-Pasaman tegaskan integritas serta netralitas penyelenggara pemilu
Rabu, 11 Desember 2024 4:40 Wib
Bawaslu Sumbar: Kasus pemilih coblos dua kali dalam tahap penyidikan
Selasa, 10 Desember 2024 15:41 Wib
KPU Pasaman : terima kasih semua pihak, Pilkada 2024 berjalan aman lancar
Selasa, 10 Desember 2024 11:30 Wib
KPU Solok tetapkan Paslon Dhani-Suryadi unggul Pilkada serentak 2024
Senin, 9 Desember 2024 19:44 Wib
Terpopuler, Rezim Baath tumbang hingga KPU sahkan Pram-Rano unggul
Senin, 9 Desember 2024 9:15 Wib
KPU tetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko unggul pada Pilgub Sumbar
Minggu, 8 Desember 2024 16:44 Wib