Termohon : Proses Penangkapan Tersangka Sesuai KUHAP

id gugatan, praperadilan, polres, tanah datar

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), melanjutkan sidang gugatan praperadilan antara pemohon Efendi Intan Gagah (43), warga Nagari Saruaso, dengan agenda jawaban termohon Kapolres Tanah Datar Cq Kasat Reskrim dengan hakim tunggal Hasnul Fuad di Ruang Sidang Pengadilan setempat, Selasa.

Kuasa Hukum temohon, AKP Syafril didampingi AKP Amprisman dalam jawabannya menyampaikan proses upaya paksa penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Datar terhadap Efendi adalah sah dan sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 ayat 1 KUH Acara Pidana.

"Dalam pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka Efendi diperlihatkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/50/VIII/2016/Reskrim tanggal 10 Agustus 2016 dan membuat berita acara penangkapannya," kata Syafril.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap Pemohon Efendi pada Rabu (10/8) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan MT Haryono Batusangkar oleh anggota Termohon dengan memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, kemudian baru dibawa ke Polres Tanah Datar.

"Surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan tersebut tembusannya juga diserahkan kepada istri Pemohon, Dewi Eva Lina Marsa," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Amprisman menyampaikan terhadap penangkapan dan penahanan Pemohon Efendi sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan terhadap getah pinus yang terjadi pada Rabu (1/7) sekira pukul 01.00 WIB di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum termohon meminta hakim tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Efendi.

Hakim tunggal Hasnul Fuad mengatakan sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan (duplik) dari Pemohon melalui Kuasa Hukumnya M. Yuner dan Zulkifli, pada Rabu (7/9). (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.